Cara Mengurus Izin Pendirian Kafe, Begini Prosedur dan Syarat Dokumen yang Diperlukan

Lantas bagaimana cara mengurus perizinan kafe secara resmi hingga diakui negara? Simak informasinya berikut:

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Reza Dwi
ILUSTRAS: Kafe KAU yang menyajikan Thai Tea berlokasi di Jalan Lawu, Badran Asri Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. 

TDUP dan SLS menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB digunakan sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaa (TDP) yang tadinya digunakan sebagai izin mendirikan usaha pariwisata.

Jika TDUP telah terdaftar lengkap namun SLS masih dalam proses, maka pemilik diberi waktu antara 3 hingga 12 bulan untuk mengurus, baru kemudian mendapatkan NIB.

Pemerintah juga menyediakan layanan permohonan izin usaha melalui web oss.go.id yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam portal tersebut telah tersedia informasi dan panduan untuk mengajukan izin usaha melalui sistem yang telah terintegrasi dengan seluruh jaringan di Indonesia.

Sistem OSS juga menggantikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah dicabut di beberapa daerah sejak 2018. (indonesia.go.id)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved