Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

14 Provinsi yang Masih Hapus Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020, Ini Jadwal untuk Jateng

Ada 14 Provinsi di Indonesia masih memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Desember 2020.

Bappeda Jateng
Denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah dihapuskan hingga 19 Desember 2020 

TRIBUNSOLO.COM - Ada 14 Provinsi di Indonesia masih memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Desember 2020.

Diharapkan beban masyarakat di tengah pandemi dapat berkurang dengan penghapusan denda pajak ini.

Baca juga: Cara Lapor Surat Tagihan Pajak (STP), Perhatikan Apa Saja yang Dibutuhkan

Kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin melunasi tunggakan PKB mereka.

Dilansir dari Kompas, berikut daftar 14 Provinsi masih menghapuskan denda PKB dan BBNKB:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

Ilustrasi masayarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat
Ilustrasi masayarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat (Tribun Jogja)

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com Rabu (2/12/2020).

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi salah satu provinsi yang masih memberikan relaksasi PKB.

Pada tahun ini Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya.

Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi.

Bagi pengusaha transportasi umum baik milik swasta ataupun pemerintah yang masih punya tunggakan pajak juga bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini berdasarkan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved