Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

14 Provinsi yang Masih Hapus Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020, Ini Jadwal untuk Jateng

Ada 14 Provinsi di Indonesia masih memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Desember 2020.

Bappeda Jateng
Denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah dihapuskan hingga 19 Desember 2020 

Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.

Pembebasan  denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB.

Baca juga: Kisah Warga Ponorogo Kumpulkan Koin Rp 100 Buat Bayar Pajak, Minta Uang Rakyat Tak Diselewengkan

3. Jawa Barat

Pemprov berikutnya yang juga memberikan pembebasan pajak kendaraan yakni Jawa Barat (Jabar).

Tidak hanya penghapusan pajak kendaraan saja, tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan juga dihilangkan.

Kemudian ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.

Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat Jabar hingga 23 Desember 2020.

4. Banten

Pemberian dispensasi pajak kendaraan juga dilakukan Pemprov Banten.

Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama ( BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan keringanan pajak yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.

Dasar aturan penghapusan denda pajak kendaraan yakni Pergub Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

5. Bali

Pemprov Bali juga memberikan penghapusan denda PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved