Cara Mengurus Uang Pensiun PNS Meninggal Dunia, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan Ahli Waris?
Adapun ahli waris yang dimaksud adalah janda/duda/yatim-piatu. Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari PNS yang meninggal dunia:
Editor:
Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Uang pensiun berhak didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Termasuk PNS yang meninggal dunia masih berhak mendapatkan uang pensiun.
Uang pensiun ini bisa diambil oleh ahli waris tiap bulan.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Pendirian Kafe, Begini Prosedur dan Syarat Dokumen yang Diperlukan
Baca juga: Cara Membuka Pertashop, SPBU Mini Resmi Pertamina, Siapkan Modal Awal Rp 80 Juta
Adapun ahli waris yang dimaksud adalah janda/duda/yatim-piatu.
Berikut ini dokumen untuk mengurus uang pensiun dari PNS yang meninggal dunia:
Untuk janda/duda, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya oleh lurah/kepala desa.
- Surat asli dan tembusan SK Pensiun berpas foto
- Tiga lembar pas foto ukuran 3x4
- Fotokopi pemohon atau ahli waris
- Fotokopi surat nikah yang dilegalisir lurah/kepala KUA
- Surat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desa
Untuk anak yatim/yatim-piatu, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
- Surat asli dan tembusan SK Pensiun yatim/yatim-piatu
- Surat Keterangan Belum Bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia 21 tahun dari kepala desa/lurah (asli)
- Surat Keterangan Perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun dengan ketentuan: apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah.
- Fotokopi KTP pemohon atau ahli waris
- Tiga lembar pas foto pemohon ukuran 3x4
- Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21-25 harus melampirkan Surat Keterangan Sekolah/Kuliah (asli)
- Semua dokumen tersebut diserahkan ke PT. Taspen (Persero) untuk diproses. (*)