Berita Sukoharjo Terbaru
Dalam Satu Hari, Polisi Bubarkan Dua Aksi Demo di Sukoharjo Tak Berizin
Dua aksi demo di depan kantor Pemkab Sukoharjo dibubarkan oleh Polres Sukoharjo karena ketiadaan izin
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo membubarkan dua aksi demo yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (3/12/2020).
Aksi demo pertama terjadi di depan Kantor Pemda Sukoharjo sekira pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Diwarnai Aksi Saling Dorong, Polisi Bubarkan Demo di Depan Pemda Sukoharjo
Baca juga: Tok, Kota Solo Bakal Disekat Lagi, Nekat Mudik Bakal Dikarantina di Benteng Vastenberg
Tak sampai 10 menit, polisi langsung membubarkan aksi demo yang dilakukan oleh Elemen Masyarakat Sukoharjo (Elmasho).
Massa Elmasho sempat meminta kelonggaran waktu untuk berorasi, namun permintaan tersebut tidak diizinkan pihak kepolisian.
Sehingga puluhan massa yang berdiri di depan Kantor Pemda Sukoharjo diminta untuk segera membubarkan diri.
Meski diwarnai aksi saling dorong antara massa dan pihak Kepolisian, namun aksi tersebut berakhir damai.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Sukoharjo yang diberhentikan secara sepihak.
Aksi kedua terjadi halaman Kantor DPRD Sukoharjo sekira pukul 14.15 WIB.
Aksi massa yang diprediksi diikuti puluhan orang itu, ternyata hanya didatangi 8 orang saja.
Massa membentangkan sejumlah poster yang bertuliskan "Aliansi Warga Sukoharjo Menolak M Rizieq Shihab".
Sama seperti aksi di depan Kantor Pemda Sukoharjo, massa juga diminta untuk membubarkan diri.
Kapolsek Sukoharjo AKP Gerry Amando, meminta massa yang tengah membentangkan dua poster itu untuk segera kembali ke rumah.
Belum ada 5 menit, massa langsung membubarkan diri dengan tertib.
Menurut Kabagops Polres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP bambang Yugo Pamungkas mengatakan, massa di yang melakukan aksi demo tidak mengantongi izin menggelar aksi.
Selain itu, pihak kepolisian beralasan, pembubaran ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang dapat melanggar protokol kesehatan.
"Karena situasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sukoharjo cukup tinggi, masuk zona merah dan 10 tertinggi nasional," ucapnya.
"Dan juga mereka tidak mengantongi STTP," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/demo-sukoharjo.jpg)