Dibayar Rp 10.000 untuk Cuci Piring, Siswi SD Ini Dibekap Lalu Diperkosa Tetangganya
Seorang pria berinisial JN (53) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah memperkosa K (10) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)
TRIBUNSOLO.COM - Seorang pria berinisial JN (53) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah memperkosa K (10) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Saat ini Satreskrim Polsek Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan telah menangkap JN.
Kasus ini terungkap setelah YAR (40) yang merupakan ibu korban membuat laporan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Lengkap, Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Desember 2020: POCO F2 Pro Dijual Mulai Rp 7 Jutaan
Baca juga: Hati-hati, Inilah Makanan dan Minuman yang Punya Dampak Buruk saat Dikonsumsi di Musim Hujan
Baca juga: Seminggu Lagi Akad, Wanita Ini Menangis Karena Gagal Nikah, Curhatannya Viral di Medsos
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengatakan, kejadian itu bermula ketika K sedang bermain di depan rumahnya.
Kemudian, JN memanggil korban dan menuyuruhnya untuk mencuci piring di kediaman pelaku dengan imbalan uang Rp 10.000.
Korban diperkosa
"Karena tergiur, korban pun menurutinya dan datang ke rumah pelaku untuk mencuci piring. Namun, ketika sedang mencuci piring korban malah dibekap pelaku dari belakang,"kata Apromico saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).
Korban yang kalah tenaga langsung dibawa pelaku ke kamar.
Disana K langsung diperkosa oleh tersangka.
Baca juga: Sakit Gigi, Amankah Pergi ke Dokter saat Pendemi Covid-19? Simak Penjelasannya
Baca juga: Tips Agar Hubungan Langgeng dan Romantis, Coba Abaikan Beberapa Hal Berikut
Baca juga: Kezia Adik Angel Karamoy Bikin Pesta Gender Reveal, Ini Jenis Kelamin Buah Hati Ketiganya
Usai melakukan aksinya tersebut, korban pun langsung di suruh pulang oleh pelaku dan diberikan uang Rp 10.000.
Dilakukan berulang
"Kemudian ketika korban ada di warung, pelaku kembali melakukan pelecahan terhadap korban, sehingga korban melapor ke keluarganya dan pelaku langsung kita tangkap,"ujar Kasat.
Atas perbuatannya tersebut, diancam dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disuruh Cuci Piring dan Diimingi Uang Rp 10.000, Murid SD Dicabuli Tetangga"