Cara Mencoblos Surat Suara saat Pilkada 2020 : Jangan Keliru, Agar Suaramu Sah
Sebelum menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui terlebih dahulu cara mencoblos yang benar.
Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat suara warna merah muda akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Jelang Coblosan Pilkada Klaten, Ketum Demokrat AHY Temui One Krisnata : Semoga Ada Sejarah Baru
Cara Mencoblos
Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.
Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.
Jadi, Anda dapat mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.
Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara
berkala dengan disinfektan.
Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.
Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Jumlah Surat Suara yang Diterima
Saat Pilkada 2020, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, satu di antaranya jumlah surat suara yang diterima.
Pemilih akan menerima satu hingga dua surat suara tergantung pemilihan apa yang digelar di daerahnya.
Misal, pemilih yang berdomisili Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/mencoblos-surat-suara.jpg)