Cara Mencoblos Surat Suara saat Pilkada 2020 : Jangan Keliru, Agar Suaramu Sah
Sebelum menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui terlebih dahulu cara mencoblos yang benar.
TRIBUNSOLO.COM - Sebanyak 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten yang menggelar Pilkada 2020.
Sebelum menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui terlebih dahulu cara mencoblos yang benar.
Baca juga: Mekanisme Pasien Positif Covid-19 Mencoblos pada Pilkada 2020, Akan Ada Petugas APD Lengkap
Sesuai jadwal, Pilkada 2020 akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 yang artinya kurang dari lima hari lagi.
Ada daerah yang menggelar pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan pemilihan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Bupati dan Wakil Bupati.
Namun ada juga daerah yang hanya menggelar satu pemilihan saja.
Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.
Dalam Pilkada 2020, KPU telah menetapkan tiga warna surat suara yang digunakan.
Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.
Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/mencoblos-surat-suara.jpg)