Catat, Skema Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan melakukan pembatasan angkutan barang seperti truk. Pembatasan ini diberlakukan saat libur Natal
Pemberlakukan pembatasan angkutan barang atau truk berlaku bagi sumbu tiga ke atas, termasuk kereta tempel, mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.
Sementara pengecualian diberikan untuk beberapa jenis kendaraan barang, seperti truk BBM, BBG, air minum dalam kemasan, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok.
"Namun ini sifatnya sangat situasional tergantung pada kebutuhan. Nanti yang akan memberikan komando dan memimpin kita serahkan ke Korlantas Polri," kata Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Kemenhub Batasi Operasional Truk pada Liburan Akhir Tahun"
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan