Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Lika-liku Pemuda Sukoharjo, Nekat Jadi Penadah Motor Hasil Curian, Kini Pesakitan di Jeruji Besi

Polres Sragen berhasil menangkap dua orang penadah sepeda motor hasil curian. 

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menunjukkan sepeda motor hasil curian di halaman Polres Sragen. 

Pemilik bengkel diketahui bernama Supriyanto (54) warga Dukuh Banjarsari RT 05/RW 01, Desa Kragilan, Kecamatan Gemolong, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Yusnanto Ardi mengatakan, cara tersangka memalsukan oli yaitu membeli oli dalam sebuah drum berukuran besar.

"Lalu dia tuangkan oli itu ke dalam berbagai wadah merk oli terkenal," jelasnya, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Inilah Penampakan Honda CBR1000RR-R Fireblade, Motor Rp 1,1 Miliar yang Resmi Dijual di Indonesia

Sampai saat ini pihaknya masih mencari tahu dari mana ia membeli oli tersebut.

Nah, pelaku memasukkan oli-oli itu ke dalam wadah oli-oli terkenal.

Ada 3 merk yang dipalsukan, yakni Federal Oil, Yamalube, serta Pertamina Enduro.

Menurutnya, oli palsu tersebut dijual ke bengkel-bengkel dan konsumen.

Ia menegaskan bahwa pelaku telah terbukti memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar.

"Untuk itu, pelaku dijerat Pasal 100 ayat 1 UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Grafis atau Pasal 02 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved