Berita Sragen Terbaru
Lika-liku Pemuda Sukoharjo, Nekat Jadi Penadah Motor Hasil Curian, Kini Pesakitan di Jeruji Besi
Polres Sragen berhasil menangkap dua orang penadah sepeda motor hasil curian.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Pemilik bengkel diketahui bernama Supriyanto (54) warga Dukuh Banjarsari RT 05/RW 01, Desa Kragilan, Kecamatan Gemolong, Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Yusnanto Ardi mengatakan, cara tersangka memalsukan oli yaitu membeli oli dalam sebuah drum berukuran besar.
"Lalu dia tuangkan oli itu ke dalam berbagai wadah merk oli terkenal," jelasnya, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Inilah Penampakan Honda CBR1000RR-R Fireblade, Motor Rp 1,1 Miliar yang Resmi Dijual di Indonesia
Sampai saat ini pihaknya masih mencari tahu dari mana ia membeli oli tersebut.
Nah, pelaku memasukkan oli-oli itu ke dalam wadah oli-oli terkenal.
Ada 3 merk yang dipalsukan, yakni Federal Oil, Yamalube, serta Pertamina Enduro.
Menurutnya, oli palsu tersebut dijual ke bengkel-bengkel dan konsumen.
Ia menegaskan bahwa pelaku telah terbukti memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar.
"Untuk itu, pelaku dijerat Pasal 100 ayat 1 UU No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Grafis atau Pasal 02 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia. (*)