Pilkada Solo 2020
Catatan Bawaslu Solo Selama Masa Kampanye, Gibran-Teguh dan Bajo Pernah Lakukan Pelanggaran?
Menurut Bawaslu Solo selama lebih dari 2 bulan masa kampanye, belum ditemukan satupun pelanggaran pemilu. Baik dari paslon Gibran Rakabuming Raka-Teg
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Masa kampanye Pilkada Solo 2020 telah usai.
Tak sedikit yang penasaran tentang temuan pelanggaran selama masa kampanye yang dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 itu.
Menurut Bawaslu Solo selama lebih dari 2 bulan masa kampanye, belum ditemukan satupun pelanggaran pemilu.
Baik dari paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso maupun rivalnya Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).
"Selama ini belum kami temukan pelanggaran," kata Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma saat dihubungi TribunSolo.com.
Belum ditemukannya pelanggaran, kata Poppy lantaran Bawaslu Solo mengedepankan pencegahan.
Menurutnya hal tersebut terasa efektif untuk menihilkan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Solo.
"Misalkan dari paslon 01 atau 02 akan melakukan kegiatan kampanye, saat mereka melayangkan Surat tanda terima pemberitahuan (STTP), kami langsung membuat surat imbauan," paparnya.
Baca juga: Antisipasi Kecurangan Jelang Pilkada Solo 2020, Bawaslu Gencarkan Patroli di Masa Tenang
Baca juga: Dapat Larangan dari Perusahaan, Sejumlah Petugas KPPS Pilkada Solo Mengundurkan Diri, KPU Pasrah
Baca juga: Tokoh Ulama NU Solo KH Muhammad Aminudin Wafat, Ketua PCNU Solo Sebut Almarhum Orang yang Ramah
Baca juga: Bajo Rival Gibran Pakai Saksi Dari Luar Kota Solo, Bawaslu : Patuhi Protokol Kesehatan
Imbauan itu, kata Poppy berkaitan dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama masa kampanye ditengah pandemi covid-19.
"Untuk konvoi dan arak arakan selama masa kampanye kemarin juga tidak boleh," pungkasnya.
Kedua paslon sendiri memahami imbauan tersebut sehingga Bawaslu Solo belum mencatat satupun bentuk pelanggaran kampanye.
"Misalkan ada pertemua terbatas, kalau ditemukan lebih dari 50 orang akan kita ingatkan secara lisan, jadi selain 50 orang harus diluar," pungkasnya.

Patroli di Masa Tenang
Bawaslu Solo menggencarkan pengawasan mulai tanggal 6-8 Desember 2020.
"Sesuai standart operasional kita akan melakukan patroli," kata Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma saat dihubungi TribunSolo.com.
Patroli tersebut bakal menyasar hal yang mengarah pada pelanggaran pemilu, seperti APK kedua paslon yang masih terpasang dan politik uang.
"Kemarin sudah dilaunching patroli seluruh Indonesia, kita akan mengawasi hal krusial seperti politik uang dan pelanggaran APK," paparnya.
Baca juga: Mensos Dicokok KPK, Alasan Gus Dur Bubarkan Departemen Sosial Kembali Viral: Tikusnya Kuasai Lumbung
Baca juga: Penampakan Kantor Desa Wonokeling yang Terkubur Lumpur, Setelah Tawangmangu Dihantam Bencana Longsor
Seluruh anggota Bawaslu Solo bakal turun langsung ke lapangan dalam patroli tersebut.
Selain itu, 10 anggota dari Gakkumdu bakal ikut mengawasi potensi adanya pelanggaran itu.
"Bawaslu Solo akan turun ke 5 kecamatan di seluruh Kota Solo," pungkasanya.
"Gakmundu akan dibagi menjadi 2 sesi, yang pertama tanggal 8 Desember malam dan kedua tanggal 9 Desember pagi," tandasnya.
Di hari pertama masa tenang sendiri, Bawaslu Solo belum menemukan APK paslon yang masih nekat terpasang.
Kendati demikian, selama 2 hari kedepan mereka bakal tetap menggencarkan patroli.
"Tanggal 9 harus steril dari APK, baik dari kedua paslon maupun dari KPU," tutup Poppy. (*)