Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2020

Jelang Pilkada Sragen, Ratusan Orang Belum Rekam e-KTP, Bawaslu: Yang Belum Bisa ke Kantor Kecamatan

Sebanyak 377 orang yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Sragen 2020 belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Asep Abdullah
ILUSTRASI : Pemilih memberikan hak suaranya dalam Pilpres 2019 di TPS nomor 38 yang berada di Kampung Tirtoyoso RT 04 RW 13 di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (17/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak 377 orang yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Sragen 2020 belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. 

Data itu diperoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen dari data DPT milik KPU Sragen. 

Supaya ratusan orang tersebut melakukan rekam e-KTP, Dispendukcapil akan menempatkan mobil perekaman e-KTP di halaman KPU Sragen. 

Baca juga: Jasad Korban Longsor di Tawangmangu Ditemukan, Tim SAR Lakukan 5 Jam Pencarian

Baca juga: KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19, Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar

"Mulai Minggu (6/12/2020) sampai Selasa (8/12/2020) mobilnya akan ada di sana," papar Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, Sabtu (5/12/2020). 

Menurut dia, Dispendukcapil juga sudah menyiapkan sekitar 16.000 blanko e-KTP. 

Dengan begitu, tidak ada kekhawatiran apabila ada masyarakat yang belum melakukan rekam e-KTP atau kehilangan e-KTP. 

"Bisa difasilitasi oleh Dispendukcapil," ujarnya. 

Dukungan yang diberikan Bawaslu Sragen guna mempercepat proses rekam e-KTP bagi yang belum, kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi partisipatif dengan pemilih pemula, kelompok pramuka, dan desa anti politik uang. 

"Kami sudah selesai melakukan seluruh sosialisasi itu minggu kemarin," jelas Budhi. 

Dia pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melakukan rekam e-KTP. 

"Mereka bisa datang langsung ke kantor kecamatan masing-masing," ujarnya.

Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos

Pemilih yang telah ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun terkonfirmasi positif Covid-19 tetap mendapatkan haknya untuk mencoblos saat hari pemungutan suara tiba.

"Sesuai regulasi yang ada bahwa penyelenggara wajib memberikan fasilitas salah satunya kepada pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Minarso pada Jumat (27/11/2020).

Jajarannya sudah melakukan simulasi dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Sragen agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) berjalan dengan baik.

Baca juga: Pencari Kerja Membludak di Kantor Disdagnakerkop Karanganyar, Petugas Kewalahan

Baca juga: Gegara Ada 22 Kasus Covid-19 Bikin Jadi Klaster, Aktivitas di Ponpes Kartasura Dihentikan Sementara

Minarso menjelaskan, bagi pemilih yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah akan dikoordinasikan dengan saksi pasangan calon (paslon) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

"Berbeda dengan pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi di gedung technopark ada mekanismenya sendiri, kemungkinan yang ditugaskan adalah petugas TPS di sekitar lokasi isolasi tersebut. Mengingat pasien yang dirawat bukan hanya dari satu tempat," ujar dia.

Bagi pemilih pindahan, nanti akan ada petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang sudah disiapkan tim medis untuk mengantar surat suara.

"Petugas berpakaian APD lengkap nanti yang akan mengantarnya," katanya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sragen, Dedy Endriyatno menambahkan, terkait
penanganan terhadap pemilih yang diisolasi, baik di rumah sakit, tempat karantina maupun isolasi mandiri, pihaknya juga sudah menyiapkan petugas yang melayani mereka.

"Para petugas sudah disiapkan APD lengkap untuk melayani pemilih yang isolasi tersebut," jelasnya.

Apabila ada pemilih yang positif tentu ada perlakuan khusus dari KPU, tidak hanya itu, bagi pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius juga ada perlakuan khusus.

"Mereka akan mencoblos di bilik suara khusus yang sudah disediakan terpisah dengan bilik suara pemilih yang lain," katanya.

Surat Suara Tidak Layak

Proses pelipatan dan penyortiran 765.245 surat suara Pilkada Sragen 2020 telah selesai.

Seusai proses tersebut selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menemukan ada 380 surat suara rusak.

"Kami temukan 380 surat suara yang tidak layak," ujar Ketua KPU Sragen, Minarso kepada Tribunsolo.com, Selasa (24/11/2020). 

Dijelaskan Minarso, tiga ratusan surat suara tersebut rusak karena ada warna tinta yang terlalu tebal pada bagian atas kertas suara. 

"Ada juga yang warna surat suaranya tidak jelas atau buram," paparnya. 

Baca juga: Perakitan Kotak Suara Pilkada Sragen Dimulai, Ketua KPU : Sebelum 1 Desember 2020 Selesai

Baca juga: Potret Jalan Layang Slamet Riyadi hingga Rumah Bantaran, Jika Tukang Jahit Menang Pilkada Solo 2020

Ia menyatakan tidak ada surat suara yang robek. 

"Tidak ada kertas surat suara yang robek," imbuhnya. 

Untuk surat suara yang rusak, katanya, akan segera dibakar. 

"Nanti akan kami buatkan berita acara tentang pembakaran surat suara," katanya.

Kotak Suara Dirakit

Sementara itu, proses perakitan kotak suara Pilkada Sragen 2020 mulai dilakukan mulai Selasa (24/11/2020). 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Minarso mengatakan, ada sebanyak 2.291 kotak suara yang mulai dirakit.

Proses perakitan kotak suara bertempat di sebuah gedung serba guna yang letaknya di depan Kantor KPU Sragen. 

Ada lima sampai enam orang yang dipekerjakan untuk merakit kotak suara Pilkada Sragen 2020

"Mereka adalah orang yang sudah terbiasa merakit kotak suara saat Pemilu maupun Pilkada," kata Minarso kepada Tribunsolo.com, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Ketua KPU dan Bawaslu Sukoharjo Jemput Bola, Kawal Surat Suara Sampai Kota Makmur

Baca juga: KPU Solo Terima 429.231 Surat Suara, Proses Pelipatan Mulai 25 November

"Kami selalu menggunakan jasa mereka karena sudah terlatih," jelasnya. 

Minarso tak menargetkan kotak suara itu harus segera selesai dirakit dalam waktu dekat. 

"Intinya kotak suara sudah semuanya siap sebelum 1 Desember 2020. Masih ada waktu tujuh hari lagi," katanya. 

Saat merakit kotak suara, para pekerja menerapkan protokol kesehatan. 

"Sebelum mereka mulai bekerja kami cek suhu tubuhnya, wajib pakai masker, dan jaga jarak," paparnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved