Pilkada Solo 2020
Presiden Jokowi Tak Masuk DPT Pilkada Solo 2020, Hanya Gibran & Kaesang : KTP Sudah Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Solo 2020.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Solo 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan, tidak masuknya orang nomor satu di Indonesia itu lantaran KTP-nya tidak beralamatkan Solo.
"Pak Jokowi sudah pindah ke Jakarta, KTP-nya Jakarta," kata Nurul, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Laporan Dana Kampanye Pilkada Solo 2020 Gibran Beres, Bagyo Belum Laporan
Baca juga: Update Kondisi Tawangmangu : Meski Baru Diterjang Longsor, Wisatawan Tetap Berdatangan
Nurul menyebut putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan sang istri, Selvi Ananda tercatat dalam DPT Pilkada Solo 2020.
Sementara itu, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep juga masih tercatat.
"Yang pasti, yang masih cuman mas Gibran dan mas Kaesang," ucap Nurul.
"Meraka masuk dalam satu KK," tambahnya.
Namun, Nurul tidak bisa menjabarkan secara mendetail tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dipakai Gibran ataupun Kaesang.
"Saya tidak hafal," ucap Nurul.
"Yang pasti mencoblosnya di Kelurahan Manahan," tandasnya.
Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) Pilkada Solo 2020
Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) Pilkada Solo 2020 harus segera dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Batas akhir pelaporan LADK Pilkada Solo 2020 yakni satu hari pasca masa kampanye atau 6 Desember 2020.
Komisioner KPU Kota Solo Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmarti mengatakan, pasangan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa sudah mengumpulkan LADK.
Baca juga: Ada Gambar Mastodon Zaman Es, Penampakan Lukisan Purba Sepanjang 13 Kilometer di Pedalaman Amazon
Baca juga: 5 Fakta Longsor dan Banjir di Tawangmangu, Satu Korban Tertimpa Longsor saat Ambil Wudhu
Sementara, sang rival Bagyo Wahyono - Fx Supardjo (Bajo) belum melaporkan.
"Paling lambat pelaporannya hari ini pukul 18.00 WIB," kata Puji, Minggu (6/12/2020).
Apabila pasangan calon belum melaporkan, sambung Puji, sanksi berat telah menanti mereka.
"Telat satu detik saja bisa membatalkan pencalonannya," ujar Puji.
Meski begitu, Puji mengatakan para pasangan calon sangat memanfaatkan helpdesk yang disediakan KPU Kota Solo.
"Ada yang datang ke KPU, ada juga yang melalui video call," kata dia.
"Setiap saat kami juga menghubungi secara personal tiap pasangan calon untuk menanyakan perkembangan," tambahnya.
Masuk Masa Tenang
Tahapan Pilkada Solo 2020 akan memasuki masa tenang per 6 Desember 2020.
Selama masa tersebut, Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memilih istirahat.
"Istirahat dulu. Kalau mau refreshing, refreshing kemana. Tidak refreshing," kata Gibran, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Begini Kampanye Hari Terkahir yang Dilakukan Gibran, Safari ke Tokoh-tokoh di Solo
Baca juga: Gibran Kunjungi Tokoh NU Solo, Dapat Oleh-oleh, Ini Maknanya
Baca juga: Gibran Teguh Yakin Raih Suara 92 Persen di Pilkada Solo 2020, Pengamat: Jangan Jumawa
Baca juga: Penilaian Pengamat UNS Solo, Kala Gibran Ingin Hadirkan Gamelan dan Bagyo Hidupkan Ketoprak
Ditambah lagi, Gibran juga tidak bisa mengajak kedua anaknya Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah berpergian.
Itu lantaran masih terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19, termasuk di Kota Solo.
Selain itu, regulasi yang tidak memperbolehkan anak di bawah 15 tahun untuk berada di kawasan yang berpotensi kerumunan massa menjadi pertimbangan lain.
"Anak kecil tidak boleh dolan. Di rumah saja, istirahat sama ngaji," tutur Gibran.

Gibran mengungkapkan selama masa tenang, dirinya akan memperbanyak kegiatan pengajian dan istighosah.
Kegiatan tersebut akan dilakukan rutin hingga massa pemungutan suara Pilkada Solo 2020 di posko Manahan, Kelurahan Banjarsari.
"Itu ada setiap hari, sore dan malam ada. Itu dilakukan sampai nanti pencoblosan," ungkapnya.
Aturan masa tenang
Ketentuan di masa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan ini.
Sejumlah ketentuan KPU tersebut wajib dipatuhi, terutama oleh para peserta pilkada dan tim sukses masing-masing calon.
Ketentuan utama dalam masa tenang adalah tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.
Dalam Buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2020 yang dirilis Bawaslu RI, dijelaskan mengenai definisi dan sejumlah larangan selama masa tenang pilkada berlangsung.
" Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Di tahapan Pemilihan 2020, masa tenang berlangsung pada tanggal 6-8 Desember 2020," tulis keterangan di buku Bawaslu.
"Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye, yaitu melakukan kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu," tulis Bawaslu.
Buku Panduan Bawaslu tersebut juga menerangkan, dalam masa tenang, dilarang melakukan politik uang yang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya pada pemilih untuk mempengaruhi pilihan pemilih.
Detail ketentuan pada masa tenang Pilkada Serentak 2020 di sejumlah PKPU adalah sebagai berikut:
- Pasal 51 ayat 2:
" Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara".
- Ayat 3:
"Pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun".
- Pasal 54 ayat 4:
"Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon".
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada 6-8 Desember 2020.
Hal itu dikarenakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik telah berakhir pada 5 Desember 2020.
- Pasal 34 ayat 1:
"Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".
- Pasal 47 A ayat 3:
"Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang".
- Pasal 47 ayat 6:
"Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimula".
- Pasal 47 ayat 1a:
"Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai".
- Pasal 50:
"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang".
Fokus tugas pengawas
Masa tenang Pilkada 2020 merupakan salah satu tahapan pemilihan yang menjadi fokus petugas pengawas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mengutip Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diterbitkan Bawaslu RI, terdapat sejumlah fokus pengawas pada masa tenang.
Berikut selengkapnya:
Fokus umum tugas pengawasan dilakukan oleh:
- Pasangan calon.
- Tim sukses pasangan calon.
- Aparatur pemerintah di lokasi Pilkada.
- Petugas KPPS.
Aktivitas pengawasan:
- Patroli pengawasan TPS.
- Mencatat kejadian (5W+1H) dan melaporkan ke pengawas di atasnya.
- Dokumentasi dan tindak lanjut atas informasi/laporan/temuan.
- Mengisi alat kerja hasil pengawasan dan mengirimnya melalui Siwaslu.
- Panwascam menerima dan merekap laporan PKD/Pengawas TPS.
- Menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan menyampaikan laporan ke Bawaslu.
Fokus tugas pengawas di tingkat desa/kelurahan:
- Perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
- Politik uang.
- Pengembalian Surat C-Pemberitahuan Memilih.
- Keberadaan alat peraga kampanye yang masih terpasang.
Fokus tugas pengawas di tingkat TPS:
- Larangan kampanye pada masa tenang.
- Larangan pemberian uang dan barang ke pemilih.
- Larangan mempengerahi pemilih, seperti dengan ancaman dan intimidasi.
Fokus tugas pengawas jelang hari H:
- Distribusi formulir pemberitahuan memilih.
- Pendirian TPS.
- Ketersediaan logistik pemungutan suara.
- Distribusi formulis Model A-Pindah Memilih.
- Kesiapan penyelenggara (termasuk bebas dari indikasi Covid-19).
- Daftar pemilih.