Berita Sragen Terbaru
1.387 Perempuan di Sragen Gugat Cerai Suami di Tengah Pandemi Corona: Faktor Ekonomi & Perselisihan
Humas Pengadilan Agama (PA) Sragen, Muhammad Harits menjelaskan, total jumlah kasus perceraian di Sragen hingga November 2020 ada 1.911 kasus.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak 1.387 perempuan di Sragen menggugat cerai suaminya.
Data tersebut didapat dari catatan Pengadilan Agama (PA) Sragen sampai November 2020.
Humas Pengadilan Agama (PA) Sragen, Muhammad Harits menjelaskan, total jumlah kasus perceraian di Sragen hingga November 2020 ada 1.911 kasus.
Baca juga: Dikira Rongsokan, Petugas Pengangkut Sampah Kaget Temukan Mayat Pria Tanpa Kepala dan Kaki
Baca juga: Tak Terima Cinta Diputus, Pria di Makassar Nekat Gigit dan Rampas Ponsel Mantan Kekasih
"Dari 1.911 kasus cerai itu, jumlah kasus cerai gugat (Istri) ada 1.387," tutur Harits, Senin (7/12/2020),
Sementara untuk jumlah cerai talak (Suami) ada 524 kasus.
Menurut dia, cerai gugat adalah pihak perempuan yang mengajukan permohonan cerai dengan suaminya.
"Kalau cerai talak berarti yang mengajukan dari pihak laki-laki," ujarnya.
Adapun faktor perceraian di Bumi Sukowati paling banyak dilatarbelakangi perselisihan dan faktor ekonomi.
"Itu dua faktor yang sering jadi penyebab perceraian," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pendaftaran gugatan cerai harus dilakukan berdasar domisili sang istri.
"Misal suaminya asli Kabupaten Wonogiri tapi istrinya orang Sragen, ya mengajukan gugatannya di Sragen," jelas dia.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan kaum perempuan dalam mengurus perceraian.
Cara Mengurus Surat Cerai Sendiri Tanpa Pengacara, Perhatikan Persyaratannya
Kasus perceraian semakin marak terjadi dan faktor pemicunya pun setiap pasangan berbeda.
Namun, seringkali faktor ekonomi, KDRT, orang ketiga, dan lainnya menjadi pemicu kuat sehingga sebuah pasangan memutuskan untuk berpisah.