Pilkada Solo 2020
Cara Coblosan Pilkada Solo 2020 di Rumah Sakit untuk Pasien Covid-19 : Surat Diantar Petugas RS
Pasien Covid-19 di rumah sakit tetap bisa ikut memberikan hak suara mereka pada Pilkada Serentak 2020 besok, Rabu (9/12/2020).
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pasien Covid-19 di rumah sakit tetap bisa ikut memberikan hak suara mereka pada Pilkada Serentak 2020 besok, Rabu (9/12/2020).
Sebab, KPU Solo sudah berkoordinasi dengan rumah sakit yang merawat Pasien Covid-19.
Tak terkecuali, Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS) Sukoharjo.
Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 UNS, Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, benar KPU Solo sudah melakukan koordinasi terkait pencoblosan Pilkada Solo 2020.
"KPU Solo sudah kerjasama, mereka proaktif," papar Tonang, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada Sragen : Coblosan Mulai Pukul 12.00 & Dibantu Petugas KPU
Baca juga: Hasil Rapid Test Reaktif, 20 Saksi Gibran - Teguh Pilkada Solo Diganti, Pengganti Langsung Di-rapid
Dalam teknis pencoblosan Pilkada Solo 2020 nanti, petugas KPU akan datang ke RS UNS.
Setelah itu, kotak suara dan surat suara serta logistik yang digunakan untuk mencoblos akan diserahkan ke petugas rumah sakit.
"Nanti yang masuk ke ruang isolasi Covid-19 adalah petugas dari rumah sakit," jelas Tonang.
Tonang menegaskan, para petugas rumah sakit ini berintegritas.
Artinya, sudah ada SK dari KPU Solo, mereka juga sudah disumpah.
"Jadi tidak mungkin mengintervensi atau membocorkan rahasia pemilih," papar dia.
Nantinya, setelah pasien Covid-19 selesai mencoblos, surat suara dan kotak suara akan disterilisasi.
"Baru diserahkan ke Petugas KPU lagi," papar dia.
"Yang jelas tidak mungkin rumah sakit mengeluarkan surat suara dan kotak suara serta logistik yang masuk ruang isolasi tanpa disterilkan," tegas Tonang.