Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2020

Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada Sragen : Coblosan Mulai Pukul 12.00 & Dibantu Petugas KPU

Surat suara bagi pasien tekonfirmasi positif Covid-19 di Sragen yang saat ini dirawat di rumah sakit rujukan telah disiapkan.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrasi : Petugas KPPS berhazmat meneteskan tinta ke pemilih bersuhu 37,3 derajat celsius saat simulasi pemilihan Pilkada Solo 2020, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Minggu (6/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Surat suara bagi pasien tekonfirmasi positif Covid-19 di Sragen yang saat ini dirawat di rumah sakit rujukan telah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Para pasien tersebut saat ini diketahui dirawat di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen dan Teknopark Ganesha Sukowati.

Ketua KPU Sragen, Minarso mengatakan, surat suara untuk pemilih yang positif Covid-19 akan diambilkan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat. 

Ia mencontohkan, jika di Teknopark ada 225 pemilih, maka surat suara yang dibutuhkan kurang lebih 240 surat suara. 

Baca juga: Jelang Pilkada Sragen, Ratusan Orang Belum Rekam e-KTP, Bawaslu: Yang Belum Bisa ke Kantor Kecamatan

Baca juga: Pelipatan Surat Suara Pilkada Sragen 2020 Selesai, KPU Temukan 380 Surat Suara Rusak

"240 surat suara itu diambilkan dari delapan TPS terdekat. Sehingga satu TPS menyediakan 30 surat suara," jelas Minarso, Selasa (8/12/2020). 

Sementara itu, di Teknopark akan ada tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Tujuh KPPS itu akan didampingi tujuh petugas medis," kata dia. 

Untuk di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen akan ada enam petugas KPPS dan enam petugas medis yang akan membantu proses pencoblosan. 

Menurutnya, semua pasien tersebut baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00 WIB. 

"Karena petugas KPPS harus menyelesaikan pemungutan suara di TPS terlebih dahulu," tuturnya. 

Dibantu Petugas

Sebelumnya, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit masih bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Sragen 2020.

Ketua KPU Kabupaten Sragen, Minarso menjelaskan, ada petugas khusus yang akan mendatangi pasien. 

"Jadi nanti petugas yang akan mencobloskan kotak kosong atau bupati petahan," ungkapnya, Selasa (8/12/2020). 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved