Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2020

Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada Sragen : Coblosan Mulai Pukul 12.00 & Dibantu Petugas KPU

Surat suara bagi pasien tekonfirmasi positif Covid-19 di Sragen yang saat ini dirawat di rumah sakit rujukan telah disiapkan.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrasi : Petugas KPPS berhazmat meneteskan tinta ke pemilih bersuhu 37,3 derajat celsius saat simulasi pemilihan Pilkada Solo 2020, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Minggu (6/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Surat suara bagi pasien tekonfirmasi positif Covid-19 di Sragen yang saat ini dirawat di rumah sakit rujukan telah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Para pasien tersebut saat ini diketahui dirawat di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen dan Teknopark Ganesha Sukowati.

Ketua KPU Sragen, Minarso mengatakan, surat suara untuk pemilih yang positif Covid-19 akan diambilkan dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat. 

Ia mencontohkan, jika di Teknopark ada 225 pemilih, maka surat suara yang dibutuhkan kurang lebih 240 surat suara. 

Baca juga: Jelang Pilkada Sragen, Ratusan Orang Belum Rekam e-KTP, Bawaslu: Yang Belum Bisa ke Kantor Kecamatan

Baca juga: Pelipatan Surat Suara Pilkada Sragen 2020 Selesai, KPU Temukan 380 Surat Suara Rusak

"240 surat suara itu diambilkan dari delapan TPS terdekat. Sehingga satu TPS menyediakan 30 surat suara," jelas Minarso, Selasa (8/12/2020). 

Sementara itu, di Teknopark akan ada tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Tujuh KPPS itu akan didampingi tujuh petugas medis," kata dia. 

Untuk di RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen akan ada enam petugas KPPS dan enam petugas medis yang akan membantu proses pencoblosan. 

Menurutnya, semua pasien tersebut baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00 WIB. 

"Karena petugas KPPS harus menyelesaikan pemungutan suara di TPS terlebih dahulu," tuturnya. 

Dibantu Petugas

Sebelumnya, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit masih bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Sragen 2020.

Ketua KPU Kabupaten Sragen, Minarso menjelaskan, ada petugas khusus yang akan mendatangi pasien. 

"Jadi nanti petugas yang akan mencobloskan kotak kosong atau bupati petahan," ungkapnya, Selasa (8/12/2020). 

Kendati dipilihkan oleh petugas, Minarso mengatakan petugas sudah menandatangani formulir yang menyatakan sanggup merahasiakan siapa yang dipilih oleh pasien sebelum bertugas.

Baca juga: Jelang Pilkada Sragen, Ratusan Orang Belum Rekam e-KTP, Bawaslu: Yang Belum Bisa ke Kantor Kecamatan

Baca juga: Hanya Ada Calon Tunggal, Pilkada Sragen 2020 Diklaim Kondusif, Tak Ada Potensi Kerusuhan

"Isi surat pernyataannya kurang lebih begitu," ujar dia.

Menurut Minarso, cara ini dilakukan guna memininalisir risiko penularan Covid-19 saat Pilkada

"Karena kami sudah buat aturan bagi pasien Covid-19 tidak boleh memegang surat suara," paparnya. 

Sementara untuk warga yang sedang sakit lainnya tapi tidak bisa datang ke TPS, kata dia, kerahasiaannya akan tetap terjamin.

"Itu pun kalau dia mampu untuk memilih sendiri," kata dia

"Kalau tidak bisa milih sendiri ya dipilihkan oleh petugas," tandasnya.

Petugas Datangi Warga

Sementara itu, pemilih yang tengah menjalani isolasi mandiri masih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Solo 2020.

Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mendatangi rumah pemilih. 

Petugas tersebut terap dibekali alat pelindung diri (APD) lengkap mulai sarung tangan lateks, masker, faceshield, dan baju hazmat. 

Baca juga: Positif Covid-19, Sandiaga Uno Pilih Lakukan Isolasi Mandiri Bersama Istri di Rumah

Baca juga: Menkes Sebut Vaksin Covid-19 yang Disediakan Pemerintah Sesuai Standar WHO

Kotak suara khusus tetap dibawa petugas KPPS ketika berkeliling menghampiri rumah pemilih yang menjalani isolasi mandiri. 

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan, pelayanan pemilih tersebut akan diberikan mulai pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. 

"Pemilih punya alternatif akan menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos sendiri atau minta didampingi," kata Nurul, Minggu (6/12/2020).

Para pemilih yang meminta didampingi, sambung Nurul, harus mengantongi surat C-pendamping.

Surat tersebut memberikan kuasa kepada petugas KPPS untuk mencobloskan. 

"Dengan catatan, petugas KPPS harus merahasiakan pilihan pemilih," tutur Nurul.

Seusai mendatangi pemilih yang isolasi mandiri, petugas KPPS dan kotak suara akan disemprot menggunakan disinfektan sebelum beranjak. 

Baca juga: Kesibukan Gibran - Teguh Rival Bagyo di Masa Tenang Pilkada Solo 2020 : Banyak di Rumah

Baca juga: Sambut Coblosan Pilkada Solo 2020, PDIP Akan Gelar Doa Bersama, Tapi Peserta Terbatas karena Pandemi

Sementara itu, pemilih yang tengah dirawat di rumah sakit akan dilayani tenaga kesehatan.

Setidaknya ada 3 tenaga kesehatan yang akan mendampingi. Mereka sudah dilatih untuk hal tersebut. 

Para tenaga kesehatan yang bertugas tetap harus mematuhi protokoler kesehatan yang diberlaku. 

Penggunaan baju hazmat, masker, sarung tangan lateks, dan faceshield menjadi beberapa diantaranya.

"Yang menjalani isolasi mandiri di rumah sakit yang keliling tenaga kesehatan," ucap Nurul. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved