Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2020

Jelang Pilkada Sragen, Ratusan Orang Belum Rekam e-KTP, Bawaslu: Yang Belum Bisa ke Kantor Kecamatan

Sebanyak 377 orang yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Sragen 2020 belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Asep Abdullah
ILUSTRASI : Pemilih memberikan hak suaranya dalam Pilpres 2019 di TPS nomor 38 yang berada di Kampung Tirtoyoso RT 04 RW 13 di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (17/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak 377 orang yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Sragen 2020 belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. 

Data itu diperoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen dari data DPT milik KPU Sragen. 

Supaya ratusan orang tersebut melakukan rekam e-KTP, Dispendukcapil akan menempatkan mobil perekaman e-KTP di halaman KPU Sragen. 

Baca juga: Jasad Korban Longsor di Tawangmangu Ditemukan, Tim SAR Lakukan 5 Jam Pencarian

Baca juga: KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19, Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar

"Mulai Minggu (6/12/2020) sampai Selasa (8/12/2020) mobilnya akan ada di sana," papar Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, Sabtu (5/12/2020). 

Menurut dia, Dispendukcapil juga sudah menyiapkan sekitar 16.000 blanko e-KTP. 

Dengan begitu, tidak ada kekhawatiran apabila ada masyarakat yang belum melakukan rekam e-KTP atau kehilangan e-KTP. 

"Bisa difasilitasi oleh Dispendukcapil," ujarnya. 

Dukungan yang diberikan Bawaslu Sragen guna mempercepat proses rekam e-KTP bagi yang belum, kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi partisipatif dengan pemilih pemula, kelompok pramuka, dan desa anti politik uang. 

"Kami sudah selesai melakukan seluruh sosialisasi itu minggu kemarin," jelas Budhi. 

Dia pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melakukan rekam e-KTP. 

"Mereka bisa datang langsung ke kantor kecamatan masing-masing," ujarnya.

Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos

Pemilih yang telah ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun terkonfirmasi positif Covid-19 tetap mendapatkan haknya untuk mencoblos saat hari pemungutan suara tiba.

"Sesuai regulasi yang ada bahwa penyelenggara wajib memberikan fasilitas salah satunya kepada pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Minarso pada Jumat (27/11/2020).

Jajarannya sudah melakukan simulasi dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Sragen agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) berjalan dengan baik.

Baca juga: Pencari Kerja Membludak di Kantor Disdagnakerkop Karanganyar, Petugas Kewalahan

Baca juga: Gegara Ada 22 Kasus Covid-19 Bikin Jadi Klaster, Aktivitas di Ponpes Kartasura Dihentikan Sementara

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved