Pilkada Sragen 2020
Jelang Pilkada Sragen, Ratusan Orang Belum Rekam e-KTP, Bawaslu: Yang Belum Bisa ke Kantor Kecamatan
Sebanyak 377 orang yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Sragen 2020 belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak 377 orang yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Sragen 2020 belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Data itu diperoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen dari data DPT milik KPU Sragen.
Supaya ratusan orang tersebut melakukan rekam e-KTP, Dispendukcapil akan menempatkan mobil perekaman e-KTP di halaman KPU Sragen.
Baca juga: Jasad Korban Longsor di Tawangmangu Ditemukan, Tim SAR Lakukan 5 Jam Pencarian
Baca juga: KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19, Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar
"Mulai Minggu (6/12/2020) sampai Selasa (8/12/2020) mobilnya akan ada di sana," papar Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, Sabtu (5/12/2020).
Menurut dia, Dispendukcapil juga sudah menyiapkan sekitar 16.000 blanko e-KTP.
Dengan begitu, tidak ada kekhawatiran apabila ada masyarakat yang belum melakukan rekam e-KTP atau kehilangan e-KTP.
"Bisa difasilitasi oleh Dispendukcapil," ujarnya.
Dukungan yang diberikan Bawaslu Sragen guna mempercepat proses rekam e-KTP bagi yang belum, kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi partisipatif dengan pemilih pemula, kelompok pramuka, dan desa anti politik uang.
"Kami sudah selesai melakukan seluruh sosialisasi itu minggu kemarin," jelas Budhi.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melakukan rekam e-KTP.
"Mereka bisa datang langsung ke kantor kecamatan masing-masing," ujarnya.
Pasien Positif Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos
Pemilih yang telah ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun terkonfirmasi positif Covid-19 tetap mendapatkan haknya untuk mencoblos saat hari pemungutan suara tiba.
"Sesuai regulasi yang ada bahwa penyelenggara wajib memberikan fasilitas salah satunya kepada pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Minarso pada Jumat (27/11/2020).
Jajarannya sudah melakukan simulasi dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Sragen agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) berjalan dengan baik.
Baca juga: Pencari Kerja Membludak di Kantor Disdagnakerkop Karanganyar, Petugas Kewalahan
Baca juga: Gegara Ada 22 Kasus Covid-19 Bikin Jadi Klaster, Aktivitas di Ponpes Kartasura Dihentikan Sementara