Waspada Penipuan, Begini Cara Mengecek Surat Kendaraan Palsu atau Asli saat Membeli Kendaraan

Tetapi, saat membeli mobil bekas konsumen juga harus benar-benar teliti memperhatikan segala aspeknya.

Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
STNK dan BPKB 

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Service Part Division Head PT Astra Daihatsu Motor ( ADM) Anjar Rosjadi.

Anjar mengatakan bahwa kondisi mobil bekas tidak bisa ditentukan dari angka yang ada pada odometernya saja.

“Sebetulnya angka odometer tidak bisa jadi patokan utama. Riwayat berkala kendaraan itu sendiri lah yang menentukan,” kata Anjar.

Baca juga: Jarang Isi BBM Full Tank Ternyata Bisa Berakibat Buruk pada Kendaraan, Termasuk Mesin Mati

5. Kelengkapan surat

Pembeli mobil bekas juga wajib untuk melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraannya. Mulai STNK, BPKB dan juga surat pendukung lainnya jika ada.

Kalau perlu, calon pembeli bisa melakukan pengecekan keabsahan surat tersebut secara online guna memastikan bahwa surat-surat kendaraan tidak bermasalah.

“Surat-suratnya juga jangan lupa untuk dicek, pengecekan surat ini juga bisa dilakukan secara online,” katanya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved