Pilkada Solo 2020
Kisah Saksi Paslon Bajo, Sempat Disemprot Walikota Karena Belum Lapor RT/RW
Tak lama saat sedang bertugas, mereka mendapat teguran dari Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo karena belum melakukan laporan kepada pengurus RT/RW
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Eka Fitriani
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Hari Rabu (9/12/2020) menjadi hari sial bagi Djoko Heru Angkoso (53) dan istrinya, Sri Etiana (55).
Saat itu mereka berdua diutus oleh Ormas Tikus Pithi untuk menjadi saksi Pilkada bagi Paslon Bagyo Wahono dan FX Supardjo (Bajo) di TPS 18, Kelurahan Pucang Sawit, Kecamatan Jebres.
Baca juga: Suasana TPS 007 Cawas, Tempat Calon Bupati Klaten Sri Mulyani Akan Mencoblos
Baca juga: Selvi Ananda Irit Bicara, Hanya Tertawa Kecil, saat Dampingi Gibran Nyoblos di TPS 22 Manahan Solo
"Kami ini datang dari Kudus untuk, menjadi saksi bagi pasangan Bajo," kata Djoko kepada TribunSolo.com
Tak lama saat sedang bertugas, mereka mendapat teguran dari Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo karena belum melakukan laporan kepada pengurus RT/RW setempat sebagai saksi dari luar kota.
Djoko mengakui bahwa dirinya tidak tahu bahwa ada kewajiban lapor bagi saksi asal luar kota.
"Saya disini tidak ada arahan untuk lapor, jadi datang dari 06.30 WIB langsung bertugas," ujarnya.
Meski belum lapor kepada pengurus area setempat sebagai pendatang dari luar kota, namun Djoko dan istrinya telah membekali diri dengan surat keterangan hasil rapid test.
"Kami sudah rapid test di RS Aisyah Kudus," jelasnya sembari menunjukkan surat keterangan sehat kepada TribunSolo.com.
Meski sempat mendapat semprotan dari Walikota Solo, Djoko beserta istrinya tetap setia mengawal jalannya Pilkada hingga akhir acara.
"Kami tetap menjalankan tugas sebagaimana biasa, tidak masalah," ungkapnya.(*)