Satu Keluarga Tewas di Baki
Babak Baru : Sidang Pembantaian 4 Nyawa di Baki Sukoharjo, Keluarga Tetap Ngotot Pelaku Dihukum Mati
Dalam sidang secara online tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Majelis Hakim di PN Sukoharjo, JPU di Kejari, dan di Polres.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pembantaian nyawa satu keluarga yang menggemparkan Kabupaten Sukoharjo memasuki babak baru.
Kasus yang menggemparkan pada Jumat (22/8/2020) lalu itu, terjadi di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki.
Saat itu ada empat orang yang dihabisi Henry Taryatmo (41) dengan mengerikan yakni Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) yang masih TK.
Kini kasusnya telah memasuki tahap persidangan.
Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Keluarga di Baki Dikembalikan ke Polres Sukoharjo Ini Alasannya
Baca juga: Dua Bulan Berlalu, Berkas Perkara dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Baki Dilimpahkan
Menurut wakil keluarga korban, Suparno, sidang pertama dilakukan pada Senin (7/12/2020) lalu.
"Sidang pertama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada senin minggu lalu," katanya saat ditemui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (14/12/2020).
"Sidang dilakukan secara daring, karena ini pandemi Covid-19," imbuhnya.
Dalam sidang secara online tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, JPU di Kejari, dan tersangka Henry Taryatmo di Polres Sukoharjo.
Saat ini tersangka Henry Taryatmo masih dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo.
"Pada pembacaan dakwaan itu, JPU mengenakan pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) sebagai pasal primer, subsider pasal 339 dan 338," jelasnya.
Saat ini, proses persidangan memasuki tahap kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca juga: Jalan Alami Longsor, Akses Antar Desa di Ngargoyoso Karanganyar Terputus,Warga Harus Cari Jalur Lain
Baca juga: Orang Tak Dikenal Tembaki Kedutaan Arab Saudi di Belanda saat Pagi Buta, Motif Masih Misterius
Dari pihak korban, mendatangkan empat orang saksi
"Kita hadirkan empat saksi, dari keluarga dan tetangga," ucapnya.
Dia berharap JPU tetap konsisten dengan pasal primer 340, tentang pembunuhan berencana, sehingga pelaku dihukum mati.