Berita Sukoharjo Terbaru
Dua Bulan Berlalu, Berkas Perkara dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Baki Dilimpahkan
Polres Sukoharjo siap melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan satu keluarga ke pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Muhammad Irfan Al Amin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pihak kepolisian dari Polres Sukoharjo telah melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Kamis (19/11/2020).
Dengan kelengkapan berkas ini, maka tersangka Henry Taryatmo, beserta barang bukti akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, setelah dua bulan ditahan di Mapolres Sukoharjo.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 8 Orang Komplotan, Pemilik Sekaligus Jadi Kurir Sabu-sabu di Sukoharjo
Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo
Berkas perkara kasus pembunuhan keluarga Suranto itu sempat direvisi beberapa kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga akhirnya dinyatakan lengkap.
"Ya, hari ini kita limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa," kata Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan.
Barang bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan diantaranya kendaraan roda empat Toyota Avanza nopol AD 9125 XT beserta kelengkapan kendaraan. Serta satu unit kendaraan roda dua Honda Mega Pro.
"Sekarang sudah kewenangan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Alfan.
Terpisah, Kasi Intelijen Haris Widiasmoro Atmojo mengakui bahwa kasus pembunuhan Baki telah P21.
Yakni, bahwa setelah dilakukan penelitian syarat formil maupun materiil terhadap berkas perkara dinyatakan hasil penyidikan sudah lengkap.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita terima," ucapnya.
Namun, tersangka Henry Taryatmo tidak ditahan di Kejari Sukoharjo.
"Tapi, tersangka kita titipkan lagi ke Tahanan Polres Sukoharjo," tandasnya. (*)