Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Klaten 2020

Pleno KPU Klaten Kelar : Sri Mulyani Menang, One & ABY Diberi Waktu 3x24 Jam, Ada Gugatan atau Tidak

Dalam hasil rekapitulasi, paslon Sri Mulyani dan Yoga Hardaya unggul dari kedua paslon lain.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Ketua KPU Klaten menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil suara Pilkada Klaten 2020, Selasa (15/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dalam Pilkada Klaten selesai, Selasa (15/12/2020).

Dalam hasil rekapitulasi, paslon Sri Mulyani dan Yoga Hardaya unggul dari kedua paslon lain.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, rekapitulasi dilaksanakan di lantai dua gedung KPU Klaten yang berada di Jalan Mayor Kusmanto, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, mulai pukul 09.00 WIB.

Terlihat, rapat pleno ini dihadiri Komisioner KPU Klaten, Bawaslu Klaten, masing-masing saksi ketiga paslon, Polres Klaten dan jajaran lainnya.

Baca juga: Imbas 11 Pedagang Pernah Kena Covid-19, Kini Lapak di Pasar Gede Solo Disekat Plastik, Ini Potretnya

Baca juga: Update Real Count Pilkada Solo 2020 : Etik-Agus Masih Perkasa 52,9 Persen, Paloma-Wiwaha 47,1 Persen

Pukul 14.15 WIB, KPU Klaten telah merampungkan proses rekapitulasi 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Klaten.

Proses ini dibuka oleh Ketua Komisioner KPU Klaten, Kartika Sari Handayani serta dipimpin Komisioner KPU Klaten Divisi Teknis Penyelenggaran, Samsul Huda.

Berdasarkan hasil penetapan rapat pleno tersebut, paslon nomor urut satu, Sri Mulyani dan Yoga Hardaya atau MULYO mengumpulkan 378.418 suara.

Lanjut, paslon nomor urut 2, One Krisnata dan Muhammad Fajri atau ORI, meraih 246.579 suara.

Sedangkan Paslon nomor urut 3, Arif Budiyono dan Harjanta, atau ABY-HJT mendapatkan 129.081 suara.

Kemudian dalam Pilkada Klaten 2020, sebanyak 745.078 suara sah dan 24.774 suara tidak sah.

Jadi, total suara sah dan tidak sah menjadi 778.852 suara.

Kartika Sari Handayani mengatakan setelah hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten para saksi-saksi perserta pemilu diberikan waktu untuk memberikan jawaban.

Ia menambahkan pihaknya memberikan waktu selama 3 x 24 jam.

"Setelah ini kota menunggu sengketa selama 3 x 24 jam, jika tidak ada nanti kita akan lakukan penetapan paslon terpilih, " jelasnya.

Baca juga: Berikut Daftar Suara Setiap Kecamatan versi Desk Pemkab Klaten, Sri Mulyani Unggul dari One dan ABY

Baca juga: Meski Menang Meyakinkan 50,2 Persen, Sri Mulyani Akui Belum Dapat Ucapan Selamat dari One dan ABY

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved