Berita Solo Terbaru
Libur Natal & Tahun Baru, Pemkot Solo Larang Perayaan, Ibadah: Jumlah Umat Dibatasi
Berdasar data situasi Covid-19 Kota Solo, jumlah kumulatif tercatat sebesar 3.509 kasus per 15 Desember 2020.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembatasan jumlah umat yang hadir ketika perayaan ibadat Natal harus diberlakukan.
Pembatasan tersebut dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kota Solo masih terus bertambah.
Berdasar data situasi Covid-19 Kota Solo, jumlah kumulatif tercatat sebesar 3.509 kasus per 15 Desember 2020.
Baca juga: Sragen Zona Merah Covid-19, Pemkab Bagikan 1.000 Masker Gratis
Baca juga: Pasangan Kekasih Tewas Ditabrak Bus, Padahal Baru Saja Lamaran dan Hendak Menikah Bulan Depan
Dengan rincian, 2.125 sembuh/pulang, 1.039 isolasi mandiri, 169 perawatan, dan 176 meninggal dunia.
Wali Kota Solo, Fx Hadi Rudyatmo mengatakan, surat edaran dan peraturan wali kota (perwali) terkait aturan tersebut segera dirampungkan.
"Tidak diperbolehkan ada perayaan. Kalau ada ibadat dibatasi jumlah umatnya," kata Rudy, Rabu (16/12/2020).
"Itu karena melihat penambahan Covid-19 yang bertambah terus di Kota Solo," tambahnya.
Regulasi tersebut, sambung Rudy, juga akan mengatur terkait perayaan tahun baru.
"Baik perayaan di tempat umum maupun di hotel," kata Rudy.
Rudy juga meminta pihak hotel untuk memberikan pemahaman kepada para tamu bahwa tidak ada perayaan tahun baru.
"Bisa memberikan pemahaman wisatawan yang menginap di hotel, sehingga tidak ada perayaan natal dan tahun baru," ucap Rudy.
Apabila masih didapati perayaan yang menimbulkan kerumunan massa, Rudy menegaskan sanksi tegas akan diberikan.
"Sehingga sangat berharap Solo tidak ada pelanggaran," tegasnya.
Perketat Pengawasan di Terminal