Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Dugaan Kotak Amal Buat Danai Kelompok Terorisme, Baznas Sragen : Tidak Ada Hal Seperti Itu

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sragen menyebut tidak ada uang dalam kotak amal yang digunakan untuk mendanai terorisme. 

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ilustrasi kotak amal. Baru-baru ini, muncul dugaan kotak amal tertentu yang disebut-sebut untuk melancarkan gerakan terorisme. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Data terkait sejumlah kotak amal diduga untuk membiayai kegiatan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI) mencuat.

Berdasarkan data Mabes Polri, ada 20.608 kotak amal yang diduga diperuntukkan hal tersebut dan tersebar di 12 daerah.

Atas data tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sragen menyebut tidak ada uang dalam kotak amal yang digunakan untuk mendanai terorisme. 

"Kalau di Sragen tidak ada hal seperti itu," ujar Kepala BAZNAS Sragen, Untung Mardikanto kepada Tribunsolo.com, Jumat (18/12/2020). 

Baca juga: Ada Kabar Kotak Amal Diduga untuk Danai Kelompok Teroris, Kapolresta Solo : Kami Akan Pantau

Baca juga: Terkait Kotak Amal Diduga Danai Kelompok Teroris JI, MUI: Polisi Jangan Hanya Buat Gaduh

Untung mengatakan bahwa pihaknya hanya mengurusi kotak amal yang terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas) yang legal. 

"Kami cuma mengurusi kotak amal milki NU atau Muhammadiyah," kata dia. 

Menurutnya, kotak amal yang terbuat dari kaca maupun kayu dan biasanya ditaruh di warung makan, termasuk kotak amal tidak legal. 

"Enggak jelas legalitasnya kotak amal model begitu," katanya. 

Baca juga: Ada Dugaan Kasus Kotak Amal untuk Danai Teroris, Polda Bali Kerahkan Tim Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Begini Langkah Kemenag Sukoharjo, Dengar Ada Kotak Amal di Solo Diduga Jadi Sumber Dana Teroris JI

Agar masyarakat lebih berhati-hati ketika memasukkan uang ke kotak amal maupun infaq, sambung dia, ada tujuh kriteria yang harus diperhatikan. 

"Ketujuh kriteria tersebut yakni legalitas lembaga, layanan amil, nisab zakat, transparansi pengelolaan, manfaat zakat bagi mustahik, laporan keuangan, dan audit syariahnya," jelas dia. 

Selain itu, uang hasil sumbangan masyarakat pun akan diberikan kepada yang membutuhkan. 

"Seperti untuk anak yatim sampai fakir miskin," tambah Untung. 

Tidak Ditemukan di Solo

Sebelumnya, sejumlah kotak amal diduga digunakan untuk mendanai kegiatan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved