Pernyataan Lengkap Sri Sultan HB X soal Wisatawan Masuk Yogya Wajib Bawa Rapid Test Antigen
Keputusan tersebut disampaikan langsung Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menetapkan kebijakan baru bagi wisatawan ataupun pelaku perjalanan yang hendak masuk wilayah DIY.
Seluruh wisatawan maupun pelaku perjalanan dari luar daerah yang akan masuk ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, wajib menyertakan keterangan non reaktif Rapid Test Antigen.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Jumat (18/12/2020).
"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid (antigen). Jadi mau ndak mau harus dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya di gedung Pracimasana, Kompeks Kepatihan Yogyakarta, hari ini.
Baca juga: Awas! Polresta Solo akan Gelar Razia Knalpot Brong di Malam Tahun Baru, Kapolres: Razianya Keliling
Menurut Sri Sultan HB X, instruksi tersebut berlaku sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memang menyatakan bahwa untuk pelaku perjalanan wajib menyertakan surat kesehatan berupa rapid test antigen, per tanggal 18 Desember 2020.
Aturan tersebut, imbuh Sri Sultan HB X, wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke Yogyakarta.
Begitu pula sebaliknya, bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah, menurut Sri Sultan juga wajib menjalani rapid test antigen.
Baca juga: Jangan Ditiru! 8 ABG di Bali Lakukan Prank Pocong hingga Sebabkan Kecelakaan, Begini Kronologinya
Sri Sultan HB X menambahkan, tidak ada surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh pemerintah DIY untuk memperkuat aturan tersebut.
Pasalnya, aturan itu sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah pusat.
"Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," tegas Sultan.
Tak Ada Penyekatan di Perbatasan
Ditanya terkait pengecekan kelengkapan hasil rapid test antigen bagi pelaku perjalanan via darat yang menggunakan kendaraan pribadi, Sri Sultan HB X mengatakan pihaknya tidak akan melakukan hal tersebut di perbatasan masuk wilayah DIY.
"Ndak usah kami lakukan. (Kelengkapan)Sudah diskrining di Jawa Tengah terlebih dahulu. Pengalaman dulu seperti itu, sebelum disetop, sudah disetop dulu di Jawa Tengah," ungkapnya.
Baca juga: Viral Proyek Jembatan Bambu di Ponorogo Bernilai Ratusan Juta, Kades: Memang untuk Pondasi
Sementara Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, mengatakan bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Kota Yogyakarta agar membawa surat hasil rapid test yang masih berlaku.
Pasalnya, tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta telah menemukan wisatawan membawa surat hasil rapid test melebihi batas tanggal yang berlaku oleh dokter.
"Perlu saya tambahkan, bagi masyarakat yang dibawa itu surat hasil rapid test yang masih berlaku. Kadang kami temukan ada surat rapid test yang habis tanggalnya," ungkapnya.
Haryadi juga menekankan agar imbauan tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat agar penularan Covid-19 dapat dicegah.
Berlaku Mulai Hari Ini
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan semua wisatawan yang ingin berkunjung ke Yogyakarta, memang wajib menyertakan hasil non reaktif rapid test antigen.
"Berlaku mulai 18 Desember. Paling lama tiga hari sebelum kedatangan. Tapi kami kesulitan perjalanan darat selain kereta. Kami akan cari cara antisipasi," katanya, usai menggelar video conference dengan Menteri Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Pemuda asal Aceh Nekat Mesum dengan Janda di WC Bupati, Aksinya Dipergoki Tengah Malam
Menurut Aji, kebijakan ini bukan bermaksud mempersulit masyarakat.
Namun, lebih ke arah antisipasi dan pencegahan agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Yogyakarta.
Namun, terkait langkah untuk menghidupkan kembali operasi yustisi di titik perbatasan DIY, menurutnya hal itu sudah tidak mungkin dilakukan.
Pasalnya, selain menimbulkan kemacetan, petugas di lapangan juga sulit membedakan mana kendaraan yang benar-benar datang dari luar daerah dan kendaraan berpelat luar daerah namun domisili di Yogyakarta.
"(Untuk pelaku) Perjalanan darat lebih ke arah di mana mereka bertemu. Hotel dilakukan checking, kalau belum bawa rapid antigen ditolak. Di desa juga," tegasnya.
Selain di hotel, ketegasan serupa juga diberlakukan di obyek wisata.
Baca juga: Nirina Zubir dan Sang Suami Positif Covid-19, Tulis Pesan Ini Dibanjiri Doa Rekan Artis
Aji menjelaskan, petugas di tempat pariwisata wajib melakukan pengawasan dengan menanyakan surat non reaktif hasil rapid test antigen.
Ia juga meminta kepada pengelola tempat hiburan malam antara lain bioskop, mall dan rumah musik agar memberikan sosialisasi berapa kapasitas pengunjung yang dibolehkan masuk.
"Wisatawan yang tidak membawa hasil non reaktif rapid antigen diminta test dulu. Hiburan malam bioskop, mall dan rumah musik saat nataru kami perhatikan ketat. Kami minta penyelenggara lakukan sosialiasi batasan kapasitas pengunjung," papar Aji.
Penulis: Miftahul Huda
Editor: Muhammad Fatoni
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Wisatawan Masuk Yogyakarta Wajib Rapid Test Antigen, Sri Sultan : Mau Ndak Mau Harus Dilaksanakan,