Virus Corona
Fakta Tentang Rapid Test Antigen, Begini Cara Kerjanya dalam Mendeteksi Virus Corona
Rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.
TRIBUNSOLO.COM - Rapid test Antigen belakangan banyak dibicarakan masyarakat.
Bermula saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan penumpang kendaraan umum yang hendak keluar masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil tes antigen, baik itu tes cepat (rapid) ataupun tes usap (swab).
Langkah pengetatan ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masyarakat kala libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen Mulai 22 Desember
Baca juga: Ancaman Wali Kota Solo FX Rudy : Kalau Ada yang Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Langsung Rapid Test
Sebelumnya, syarat yang dimintakan hanyalah hasil tes antibodi yang cenderung lebih murah dan gampang diakses.
Rapid test antibodi dipatok dengan biaya sekitar Rp 150.000.
Sebagai konsekuensinya, tingkat akurasi dari tes yang menggunakan sampel darah ini juga lebih rendah ketimbang tes antigen yang menggunakan sampel lendir dari hidung atau tenggorokan.
Tes usap, biasa dikenal dengan sebutan PCR, sudah lumrah diselenggarakan di berbagai rumah sakit. Tes jenis ini dipercayai sebagai tes paling akurat.
Harganya pun cenderung lebih mahal, yaitu berkisar di antara Rp 800.000 hingga Rp 900.000.
Bahkan sejumlah rumah sakit mematok harga di atas Rp 1.000.000.
Istilah "rapid test antigen" mulai ramai dikenal dan dibicarakan setelah aturan Pemprov DKI muncul. Masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta pun berbondong-bondong mencari tahu tentang tes ini.
Apa itu rapid test antigen?
Kandidat PhD di Medical Science Kobe University, Adam Prabata, menjelaskan rapid test antigen merupakan salah satu pengujian virus corona dengan mendeteksi protein virus (antigen).
Berbeda dengan rapid test antibodi yang menggunakan sampel darah, rapid test antigen menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung ataupun tenggorokan
Metode yang digunakan adalah swab nasofaring atau orofaring.
Rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.
Meski demikian, tes jenis ini hanyalah bagian dari screening awal. Hasilnya harus tetap dikonfirmasi dengan tes PCR yang lebih akurat.
Meski sama-sama mengambil sampel dari hidung dan tenggorokan, tes PCR memakan waktu yang lebih panjang dan prosedur yang lebih rumit dalam pemeriksaan sampelnya.
Mengapa syarat tes ini diberlakukan?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hasil rapid test antigen akan menjadi syarat keluar-masuk Jakarta selama periode libur Natal dan tahun Baru.
Ini berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rangka menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Aturan ini berlaku terhitung mulai dari tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Adapun kewajiban menyertakan hasil rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum, baik dari jalur darat, laut, maupun udara.
Hanya saja, Syafrin menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap penumpang jalur udara akan lebih diprioritaskan. Sedangkan kendaraan pribadi tidak dikenakan aturan ini.
Apakah sudah berlaku di seluruh moda transportasi umum?
Kadishub DKI Jakarta sebelumnya mengatakan akan memprioritaskan pengecekan hasil tes antigen bagi penumpang pesawat.
Prosedur pemeriksaan hasil tes corona pun sesungguhnya sudah dilakukan bagi penumpang moda transportasi udara ini sejak beberapa waktu silam. Lalu bagaimana dengan moda transportasi lainnya?
PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum memberlakukan aturan wajib melakukan tes antigen untuk penumpang kereta api (KA) jarak jauh.
KAI sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Berdasarkan peraturan yang berlaku sebelumnya, pengguna KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 baik itu berupa tes usap maupun tes antibodi.
Bagi penumpang dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes tersebut, wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang bisa didapat dari puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Sementara itu, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan, banyak calon penumpang bus pariwisata membatalkan perjalanan setelah peraturan baru tersebut keluar.
Akibatnya, PO bus merugi hingga Rp 35 miliar.
Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan tidak menentang kebijakan tersebut. Namun, ia berharap pemerintah mampu memfasilitasi masyarakat dengan mengadakan rapid test antigen gratis.
Bagaimana dengan kendaraan pribadi?
Pemprov DKI Jakarta tidak mewajibkan pengguna kendaraan pribadi untuk menyertakan hasil rapid test antigen saat keluar masuk Jakarta.
Mereka justru akan disediakan fasilitas rapid test antigen secara gratis. Namun, tidak semua kendaraan yang keluar-masuk Jakarta akan dicegat demi tes ini. Pemeriksaan akan dilakukan secara acak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI masih akan mematangkan aturan teknis terkait wacana ini.
"Nanti kami juga akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan", ujarnya, Kamis (17/12/2020)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Yang Perlu Kita Ketahui Seputar Rapid Test Antigen sebagai Syarat Keluar Masuk Jakarta