Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kesal Sering Diejek dan Disembur Miras, Pria asal Bandung Gorok Leher Korban dengan Golok

Pria asal Bandung menggorok leher korban hingga tewas gara-gara sakit hadi diejek korban.

KOMPAS.COM
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNSOLO.COM -  Gara- gara sakit hati diejek dan menyembur minuman keras (miras), pria menggorok leher korban hingga tewas.

Pria yang berinisial ARP (21) nekat membunuh rekannya sendiri menggunakan golok yang disimpan di semak-semak yang akan diperjualbelikan bersama korban bernama Samsudin (21).

Korban yang merupakan kusir delman.

Baca juga: Pria di Palembang Ini Tikam Petugas PLN, Mengaku Kesal Gara-gara Sering Ditagih Iuran Listrik

"Jadi tersangka kesal karena diejek sama korban," Kata Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (21/12/2020).

Pembunuhan ini terjadi pada 20 Desember 2020 sekitar pukul 11.30 WIB, saat itu korban dan empat rekannya serta pelaku sedang meminum minuman keras (miras) jenis tuak. Namun, tak lama tiba-tiba korban menyemburkan tuak tersebut ke arah ARP dengan ucapan "tah hakan ku sia (tuh makan sama kamu)".

Tidak terima dengan ucapan Samsudin, ARP akhirnya turun dari delman, kemudian mengambil golok yang disimpan di semak-semak, yang rencananya akan dijualbelikan bersama korban, lalu menganiaya Samsudin yang tengah duduk di atas delman.

"Korban bilang ke pelaku kalau minumnya lama, tidak menerima diejek seperti itu, karena pengaruh miras, pelaku menggorok korban menggunakan golok di bagian leher korban," ujar Hendra.

Baca juga: Kesal Sering Dikatai Kasar, Pemuda asal Lombok Tengah Tebas Tangan Bosnya dengan Pisau

Korban yang terkapar pun akhirnya tewas. ARP kemudian meminta dua rekan korban yang melihat tindakan pelaku untuk mengantarkan jasad ke rumahnya dengan nada ancaman.

Sedangkan golok yang digunakan untuk membunuh korban dibuangnya di semak-semak di sekitar lokasi pembunuhan.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Kurang dari 10 jam, pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara. (Kompas.com/Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Diejek, Pria di Bandung Ini Aniaya Kusir Delman hingga Tewas".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved