Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kesal Sering Dikatai Kasar, Pemuda asal Lombok Tengah Tebas Tangan Bosnya dengan Pisau

"Tiba-tiba datang pelaku sambil membawa pisau, sempat terjadi cecok kemudian pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau," kata Fajri dalam.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
KOMPAS.COM
Ilustrasi pisau dapur. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang pemuda asal Desa Kuta, Lombok Tengah harus berurusan dengan polisi karena diduga menganiaya bosnya, River.

Diketahui, pemuda tersebut adalah K (25) yang merupakan pegawai River.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan Hotel Rivera, Dusun Batu Riti, Desa Kuta, pada Rabu (18/11/2020) sore.

Baca juga: Dua Bulan Berlalu, Berkas Perkara dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Baki Dilimpahkan

Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Keluarga di Baki Dikembalikan ke Polres Sukoharjo Ini Alasannya

Baca juga: Covid-19 di Sragen Meroket, Calon Bupati Yuni Ingatkan Ada Denda Pelanggar dan Kesadaran Masyarakat

Kapolsek Kuta Iptu Muhammad Fajri menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika korban baru pulang bersama istrinya.

Tiba di depan hotel miliknya, River didatangi salah satu pegawainya, K.

"Tiba-tiba datang pelaku sambil membawa pisau, sempat terjadi cecok kemudian pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau," kata Fajri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan hal itu karena kesal sering dicaci dengan kata-kata kasar oleh korban.

Korban, kata dia, juga sering menunda pemberian gaji.

Baca juga: Monumen Pedang Perwira Diresmikan di Adi Soemarmo Solo, Filosofi : Terus Ditempa, Semakin Tajam

Baca juga: Gading Marten Ditanya soal Jika Gempi Kelak akan Panggil Pria Lain Papa, Sempat Diam dan Bingung

Baca juga: Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Keluarga di Baki Dikembalikan ke Polres Sukoharjo Ini Alasannya

"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dan sering dikatai kasar oleh korban. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Kuta," kata Fajri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Sering Dicaci, Pemuda Ini Tebas Tangan Bosnya dengan Pisau"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved