Berita Solo Terbaru
Selewengkan Dana Covid-19, Pengamat Hukum UNS Sebut Juliari P Batubara Bisa Dihukum Mati
Pengamat Hukum UNS Agus Riwanto menyebut mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara yang melakukan korupsi anggaran kebencanaan bisa dihukum berat.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Firli.
Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.
Diduga uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli. (*)