Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dinilai Diskriminatif dan Berbiaya Mahal, Warga Surabaya Gugat Aturan Rapid Test Antigen ke MA

Surat Edaran (SE) No.3/2020 digugat warga asal Jawa Timur Muhammad Soleh melalui judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
ILUSTRASI : Petugas medis Dinas Kesehatan Kota Bogor melakukan swab test Covid-19 di Pasar Bogor, Selasa (12/5/2020). Seorang pedagang dinyatakan positif Corona setelah mengikuti rapid test Covid-19 massal yang digelar Badan intelijen Negara (BIN) di Pasar Bogor kemarin. 

Laporan wartawan tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Surat Edaran (SE) No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 digugat warga asal Jawa Timur Muhammad Soleh melalui judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Aturan tersebut memuat setiap orang yang memasuki Bali melalui transportasi udara harus menunjukan hasil tes RT-PCR paling lama 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, yang melalui darat diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Menurut pemohon JR, Muhammad Soleh menilai bahwa SE itu aneh. 

"SE itu aneh karena pengetatan penumpang hanya ditujukan kepada orang yang ke luar masuk pulau Bali," katanya, Selasa (22/12/2020). 

Baca juga: Beredar Surat Wisatawan Wajib Bawa Hasil Swab Antigen, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata Karanganyar

Baca juga: Cara Mendapat Swab Antigen dan Rincian Biayanya di Sejumlah Klinik Kesehatan

Lantas dia mempertanyakan, bagaimana dengan orang yang liburan ke Jogja, Labuhan Bajo, Danau Toba Sumatera, dan Kalimantan. 

"Kenapa pemerintah tidak mengkhawatirkan daerah destinasi wisata selain Bali?” katanya. 

Advokat asal Jawa Timur ini menyatakan, aturan tersebut dinilai merugikan warga Bali. 

Pasalnya, perekonomian Bali tergantung dengan kehadiran wisatawan domestik dan internasional.

Sementara, sektor pariwisata di Bali paling merasakan dampak pandemi Covid-19 yang menghancurkan roda perekonomian.

"Masyarakat Bali sudah sangat terdampak karena pandemi, ditambah dengan munculnya SE ini jelas sangat merugikan," katanya. 

Menurut dia, hari libur Natal dan tahun diharapkan warga Bali untuk bisa jadi momentum kebangkitan dunia pariwisata.

SE No.3/2020 hanya berlaku pada 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Pada waktu tersebut orang keluar masuk Bali tidak hanya ingin melakukan liburan, tapi juga bisa saja mempunyai tujuan bisnis.

“Akhirnya orang keluar masuk pulau Bali dan pulau Jawa yang tujuannya bukan liburan dirugikan oleh peraturan a quo,” paparnya. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved