Heboh Orang Geruduk BPR di Solo
Geruduk BPR Adipura Solo, 37 Orang Diamankan & Diperiksa, Kapolresta : Peran Masih Didalami
Massa yang diamankan dalam kasus penggerudukan kantor PT BPR Adipura Santosa, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo sebanyak 37 orang.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
"Sebenarnya sudah tidak ada hubungannya lagi," tambah dia.
Namun, yang disayangkan adalah aksi premanisme yang dilakukan.
Mereka melakukan pengancaman.
Selain itu, massa sempat menghalangi nasabah lain dan polisi masuk untuk melakukan mediasi di kantor BPR.
Atas perbuatannya mereka, para pelaku ini dijerat pasal 355 tentang ancaman kekerasan. Hukumannya satu tahun penjara.
Kronologi Peristiwa
Sebelumya, kondisi PT BPR Adipura Santosa sempat mencekam saat puluhan orang tak dikenal tiba-tiba menggeruduk kantor tersebut, Selasa (22/12/2020).
Bahkan video aksi kejar-kejaran polisi mengamankan puluhan orang di kawasan yang berada di Jalan Veteran 194 Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo itu sempat viral.
Lantas bagaimanakah kronologi sesungguhnya?
Berdasarkan keterangan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, jika polisi mendapatkan kabar penggerudukan massa tersebut pada pukul 09.30 WIB.
"Ada laporan masuk ada massa yang melakukan aksi premanisme di BPR di Kecamatan Serengan," papar dia kepada TribunSolo.com.
Baca juga: Viral Video Preman Rusuh di BPR Jalan Veteran Solo, Ini Penjelasan Polisi : Bukan Soal Utang Piutang
Baca juga: Dikawal Tim Sparta & Brimob, 25 Orang yang Geruduk BPR Adipura Ditangkap, Dibawa ke Mapolresta Solo
Ada puluhan orang yang datang, kemudian berteriak - teriak melakukan pengancaman pada pihak BPR.
Mendapati demikian, beberapa menit kemudian pihak BPR menghubungi Polsek Serengan dan dilanjutkan ke Polresta Solo.
"Ada puluhan yang datang melakukan ancaman psikis," ungkap dia.
Saat itu Polresta Solo datang melakukan pengamanan dan bergerak ke TKP dengan menerjunkan puluhan personel.