Heboh Orang Geruduk BPR di Solo
Hasil Pengembangan Aksi Geruduk BPR Adipura Solo, Polisi : Ada yang Gerakkan, Masalah Utang Piutang
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada 37 orang yang diamankan dari kasus ini.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi mengembangan pada kasus penggerudukan kantor PT BPR Adipura Santosa di Jalan Veteran 194 Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo, Selasa (22/12/2020).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada 37 orang yang diamankan dari kasus ini.
Dia mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan terkait peran dari masing-masing massa.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan," papar dia kepada TribunSolo.com.
Baca juga: LIVE STREAMING: Konferensi Pers Presiden Jokowi Terkait Reshuffle Kabinet
Baca juga: Kronologi Puluhan Orang Geruduk BPR Adipura Solo : Kejar-kejaran saat Ditangkap, Kondisinya Mencekam
Ade Safri mengatakan, kelompok yang menggeruduk kantor BPR di jalan Veteran ini digerakkan oleh seseorang yang masih diburu.
"Kita masih mendalami peran dari penggerak ini," kata dia.
Saat masih penggerudukan dirinya sempat mencari permasalahan, jika bukan masalah utang piutang.
Tetapi hasil pengembangan dan informasi saksi-saksi, lanjut dia, karena motif utang piutang.
Disebutkan bahwa kelompok tersebut digerakkan seseorang untuk menagih utang pada karyawan BPR.
"Tapi karyawan BPR itu sudah tidak bekerja disana (BPR)," ungkapnya.
"Sebenarnya sudah tidak ada hubungannya lagi," tambah dia menekankan.
Namun, yang disayangkan adalah aksi premanisme karena melakukan pengancaman.
Selain itu, massa sempat menghalangi nasabah lain dan polisi masuk untuk melakukan mediasi di kantor BPR.
Atas perbuatannya mereka, para pelaku ini dijerat pasal 33 tentang tentang ancaman kekerasan.