Berita Klaten Terbaru
Tahun Baru Nekat Pesta Kembang Api & Buat Panggung Hiburan di Klaten? Polisi Siapkan Sanksi Pidana
Jika masyarakat melanggar peraturan itu, tak segan-segan Polres Klaten akan memproses pidana bagi para pelaku.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Polres Klaten secara tegas meminta kepada masyarakat tidak merayakan tahun baru dengan pesta kembang api, dan mendirikan panggung hiburan.
Jika masyarakat melanggar peraturan itu, tak segan-segan Polres Klaten akan memproses pidana bagi para pelaku.
"Sudah dituangkan juga dalam peraturan bupati, bahwa dalam tahun baru nanti tidak ada perayaan," terang Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu kepada TribunSolo.com, Senin (22)12/2020).
Baca juga: Terekam CCTV, Maling Gasak 28 Slop Rokok di Pasar Bunder Sragen, Cuma Pakai Pakaian & Celana Dalam
Baca juga: BREAKING NEWS: Ini Daftar 6 Menteri Baru Kabinet Jokowi, Ada Risma, Sandiaga, hingga Yahya Cholil
"Ditiadakan perayaan, karena saat ini situasi pandemi Covid-19," ucapnya menekankan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, agar tidak melanggar peraturan karena pihaknya tak segan-segan akan memproses pidana bagi para pelaku.
"Tentunya apabila ini sudah diperingatkan dan tidak diindahkan akan ada konsekuensi nantinya, seperti misalnya undang-undang wabah penyakit, begitu juga apabila melawan petugas ada pasal 212 KUHP," jawabnya.
Sementara itu, jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polres Klaten bersama BKO Brimob, Satpol PP, Dishub, PMI, Senkom, Orari, RAPI dan Banser, akan mengamankan Operasi Lilin Candi 2020.
Dalam pelaksanaan pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polri telah mempersiapkan 83.917 personel Polri, 15.842 personel TNI, serta 55.086 personel instansi terkait lainnya.
Personel tersebut akan ditempatkan pada 1.607 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas.
"Dari total pos yang ada, sekitar 675 pos pelayanan untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, dan lain-lain," jawab Edy.
Penekanan juga disampaikan kepada para personel yang diterjunkan dalam operasi agar kegiatan pengamanan tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Baca juga: Terekam CCTV, Maling Gasak 28 Slop Rokok di Pasar Bunder Sragen, Cuma Pakai Pakaian & Celana Dalam
Baca juga: Masa Pandemi Covid-19, 1.482 Wanita Klaten Bakal Jadi Janda, Ada Karena Poligami & Kawin Paksa
"Kita harus lebih peduli, jangan sampai kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan klaster-klaster baru dipenyebaran Covid-19," harapnya.
Operasi Lilin tahun 2020 akan dilaksanakan selama 15 hari, mulai dari tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Dalam operasi ini tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. (*)