Tak Terima Kakak Perempuannya Sering Diajak Pergi, Pemuda Ini Nekat Bacok Tetangga hingga Luka Berat
Polres Magelang, Jawa Tengah menahan seorang pelajar berinisial MGP (18) karena telah menganiaya tetangganya hingga mengalami luka berat.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang pelajar harus berurusan dengan pihak kepolisiaan setelah diduga telah menganiaya tetangganya, FK (36).
Pelajar berinisial MGP (18) yang merupakan warga Desa Kwadaran, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka di Polres Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat, bahwa telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat, pada Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Wanita Tewas Terlindas Truk di Medan, Sebelumnya Disenggol Mobil Fortuner, dan Oleng
Baca juga: Beredar Kabar Operasi Rapid Test Antigen di Jateng, Ini Pejelasan Direktur Jasa Marga Solo-Ngawi
Baca juga: Truk Ugal-ugalan Terobos Lampu Merah di Klaten, Tabrak Motor, Pengendara Terpental
Tidak lama setelah itu, personel Unit Reskrim Polsek Kajoran langung mengamankan MGP di rumahnya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa senjata tajam (golok).
"Tersangka kami tangkap di rumahnya dan barang bukti golok langsung kita lakukan penyitaaan guna pembuktian perkara," ujar Muthohir, dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/12/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Muthohir, MGP nekat menganiaya korban karena korban sering membawa pergi saudara perempuannya sehingga membuat keluarga tersangka malu.
MGP sengaja datang ke rumah korban bersama temannya DAP pada Minggu (20/12/2020).
Sampai di lokasi, MGP mengetuk pintu rumah korban. MGP langsung menghunus golok dan diarahkan ke tubuh koban begitu korban membuka pintu.
"Korban sempat bisa melawan sehingga melarikan diri ke samping rumah. Tapi tersangka mengejar korban dan akhirnya berhasil membacok korban yang mengenai dada kiri bagian atas dan pundak kiri korban," terang Muthohir.
Beruntung, saat itu ada warga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menolong korban. Teman tersangka DAP juga mencoba melerai keduanya.
Kepala Polsek Kajoran, Kabupaten Magelang, Edy Suryono menambahkan, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tidar Kota Magelang karena mengalami luka cukup serius.
"Sedangkan tersangka, masih kita tahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Suryono.
Adapun tersangka akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yakni pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Baca juga: Sederet Makanan yang Perlu Dihindari Jika Tak Ingin Berat Badan Bertambah, Apa Saja?
Baca juga: Viral Video Kerbau Mengamuk di Jalan: Warga Panik hingga Pengendara Lari Sambil Dorong Motor
Baca juga: Dipenjara Hampir 40 Tahun, Pria Tak Bersalah Ini Dibebaskan Setelah Saksi Mengaku Telah Berbohong
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Kakak Perempuannya Sering Diajak Pergi, Pelajar Bacok Tetangganya"