Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Senangnya Napi di Klaten, Sudah Terima Remisi, Dapat Fasilitas Video Call dengan Keluarga saat Natal

Dari 16 warga binaan yang mendapat remisi Natal 2020 tersebut terbagi dalam berbagai potongan masa tahanan.

Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribun Jogja/ Angga Purnama
ILUSTRASI : Warga binaan memanfaatkan fasilitas telepon gratis di Lapas Klaten, Rabu (15/6/2016). 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Narapidana atau warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Klaten mendapatkan 'fasilitas' di tengah perayaan Natal.

Ya, ada belasan mendapat pemotongan masa tahanan, tetapi tidak ada yang langsung bebas.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan narapidana anak didik dan kegiatan kerja (Binadik dan Giatja) Lapad Klas II B Klaten, Roni Asmoro mengatakan jika terdapat 16 warga binaan yang mendapatkan masa remisi.

"Untuk remisi Natal ini ada dua jenis, yakni remisi khusus 1 atau remisi sebagian ini ada sebanyak 16 warga binaan, kemudian untun remisi khusus 2 atau yang bebas langsung tidak ada," ujarnya saat ditemui di Lapas Klas II B Klaten, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Natal, 19 Umat Narsani di Jeruji Besi Sragen Terima Remisi, Ada yang Dipotong 15 hari hingga Sebulan

Baca juga: Kisah Warga Karanganyar Jalani Natal saat Pandemi, Ibadah di Rumah, Akui Tetap Khidmat dan Khusyuk

Ia menjelaskan, dari 16 warga binaan yang mendapat remisi Natal 2020 tersebut terbagi dalam berbagai potongan masa tahanan.

Baca juga: Obyek Wisata Air di Klaten Ditutup Saat Liburan Natal dan Tahun Baru 2021

"Besaran remisi yang diusulkan itu, ada yang dapat potongan 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan 12 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang," jelasnya.

Roni menambahkan, adapun belasan warga binaan yang mendapat remisi Natal 2020 tersebut sebagian besar merupakan warga binaan yang tersandung kasus penyalahgunaan Narkoba.

"Rata-rata kasusnya narkoba, yang kasusnya terkena hukuman di atas empat sampai lima tahun. Tapi warga binaan ini sudah dapat remisi di tahun kedua," tambahnya.

Kemudian, Roni mengatakan, untuk kunjungan keluarga kepada warga binaan selama Natal 2020 di Lapas Klas II B Klaten belum diperbolehkan untuk bertatap muka secara langsung, hal itu dilakukan guna mencegah penularan COVID-19.

"Kita ganti jadi kunjungan online agar keluarga tetap bisa bertemu dengan warga binaan meski hanya lewat sambungan telepon atau video call," tandasnya.

Baca juga: Dapat Remisi Lebaran 2020, Ini Perkiraan Waktu Abu Bakar Baasyir Bebas dan Kembali ke Solo

Baca juga: Natal Terakhir FX Rudy Jadi Wali Kota Solo : Gegara Pandemi, Tak Gelar Open House di Lodji Gandrung

Napi di Klaten Dapat Remisi

Momen Hari Raya Natal menjadi kebahagian tersendiri bagi umat Nasrani, meskipun masih berada di jeruji besi.

Ya, ada belasan orang narapidana yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Jumat (25/12/2020).

Kasi Pembinaan Nara Pidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo mengatakan ada 19 orang napi yang disetujui mendapatkan remisi.

Baca juga: Libur Natal, Ratusan Kendaraan Masuk Tol Solo-Ngawi via Pungkruk Sragen, Kondisi Padat Seusai Magrib

Baca juga: HUT ke-75 RI, 160 Narapidana di Solo Terima Remisi Hari Kemerdekaan, 1 Diantaranya WNA

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved