Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Stasiun Balapan Sepi Penumpang, PT KAI DAOP 6: Puncak Arus Mudik Tanggal 23 Desember 2020

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mencatat tak kenaikan okupasi penumpang yang drastis. Dalam 2 hari kebelakang, rataan okupansi penu

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Calon Penumpang tengah menunggu keberangkatan kereta di tengah banyaknya bangku kosong di Stasiun Solo Balapan Sabtu (26/12/2020). 

Para calon penumpang KA jarak jauh yang tengah mengantre rapid test antigen hanya berjumlah belasan.

Mayoritas dari mereka merupakan penumpang non keluarga.

Baca juga: Waspadai Membludaknya Pemudik & Wisatawan ke Karanganyar, Polres Gelar Rapid Test Antigen Dadakan

Baca juga: Rentetan Kecelakaan di Sragen : Sebulan 10 Nyawa Lenyap, Pengemudi Terbakar hingga Tertabrak Kereta

Kondisi yang sama juga terjadi pada KA lokal, para calon penumpang Prameks terlihat tak membludak seperti biasanya.

Meski hari ini masuk libur Nataru dan weekend.

Dari data keberangkatan KA Prameks terdekat, yakni pukul 14.20 WIB, kursi terlihat masih tersedia.

Padahal, di weekend biasanya KA Prameks selalu ludes diborong calon penumpang.

Kondisi yang sama juga terjadi di loket pembelian tiket.

Antrean calon penumpang tak mengular meski saat ini cuti libur Natal belum usai.

Wajib Rapid Test

Aturan ketat mulai segera diterapkan jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Untuk diketahui, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat naik kereta api terhitung mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: London Kembali Lockdown Ketat, Menkes Inggris: Varian Baru Virus Corona Tak Terkendali

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Dadan dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Menurutnya, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved