Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Indomaret dan Alfamart, Simak Langkah-langkahnya

Pembayaran pajak kendaraan online dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat.

Grid.ID/Octa Saputra
ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk membayar pajak kendaraan.

Untuk diketahui, terdapat cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat CHSE, Lakukan Tahapan dan Syarat Berikut Ini

Pembayaran pajak kendaraan online dapat melalui aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat.

Meski secara online, ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan pajak kendaraan.

Pada artikel ini juga dilengkapi cara bayar pajak lewat Indomaret dan Alfamart.

 

Aplikasi Samsat Online.
Aplikasi Samsat Online. (Korlantas via indonesia.go.id)

Cara bayar pajak kendaraan online

Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasiona (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara bayar pajak kendaraan online:

1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.

2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.

3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved