Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Via Online saat Libur Tahun Baru, Bayar via Indomaret atau Alfamart
Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasiona (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.
TRIBUNSOLO.COM - Simak cara bayar pajak kendaraan baik motor ataupun mobil secara online.
Di periode libur Tahun Baru 2021, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan online via aplikasi Samolnas dan juga website resmi e-Samsat.
Baca juga: Cara Mencairkan Uang Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bagi yang Tidak Punya Rekening, Simak Penjelasannya
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Indomaret dan Alfamart, Simak Langkah-langkahnya
Meski secara online, ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan pajak kendaraan.
Pada artikel ini juga dilengkapi cara bayar pajak lewat Indomaret dan Alfamart.

Cara bayar pajak kendaraan online
Bayar pajak kendaraan secara online bisa lewat aplikasi Samsat Online Nasiona (Samolnas) dan juga website resmi e-Samsat.
Dikutip dari Kompas.com, berikut cara bayar pajak kendaraan online:
1. Pemohon mengunduh aplikasi Samolnas.
2. Setelah terinstal, klik mulai dan pendaftaran.
3. Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
4. Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
5. Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.
7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.