Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Jadi Organisasi Terlarang, Begini Sikap FPI Solo : Kecewa, Tapi Tak Akan Anarkis & Tak Bikin Gaduh

Ketua FPI Solo, M Syukur Wahyunudin mengimbau anggotanya untuk tidak bertindak anarkis atas keputusan tersebut.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
ILUSTRASI : Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

Sampai saat ini, FPI Solo belum menerima telepon dari para petinggi yang ada di Jakarta. 

"Apapun yang terjadi satu komando,  menunggu keputusan FPI Pusat," tutur Syukur. 

Meski kecewa, Syukur tidak ambil pusing atas pembubaran tersebut. 

Menurutnya, perjuangan masih bisa dilakukan dengan membawa nama baru. 

"Kalau kita dibubarkan. Kita ganti nama baru. Prinsipnya gak masalah perjuangan tetap jalan," ucap Syukur. 

Pernyataan Pemerintah

Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia menyatakan menghentikan aktivitas organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Sederet Temuan Komnas HAM di TKP Penembakan Laskar FPI: Ada Dugaan Mobil Saling Serempet

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Ada Pelanggaran dalam Penjemputan Habib Rizieq di Bandara, Begini Penjelasannya

"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved