Berita Solo Terbaru
Kehilangan Motor di Ngoresan? Segera Cek ke Polsek Jebres Solo, Malingnya Datang Serahkan Diri
Ini adalah kisah Deny, remaja asal Jebres, Solo. Karena takut dikejar polisi, serahkan diri ke Polsek mengaku baru saja mencuri motor.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua pencuri sepeda motor di Solo menyerahkan diri ke Polsek Jebres, karena takut diburu.
Mereka adalah Deny Purnomo (20) dan Yulian Setya Nugraha (20) warga Mojosongo, Jebres.
Baca juga: Takut Diburu Polisi, Maling Motor di Solo Serahkan Diri, Hasil Curian Belum Sempat Dinikmatinya
Mereka berdua melakukan aksi pencurian di kawasan Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres.
Orang yang paling awal menyerahkan diri adalah Deny.
"Saya menyerahkan diri karena takut," papar Deny ditemui di Mapolsek Jebres, Selasa (29/12/2020).
Pihaknya mengaku merasa bersalah atas perbuatannya itu.
Sesudah Deny menyerahkan diri, polisi kemudian mendapatkan informasi tentang Yulian.
Kemudian dilakukan pengejaran pada Yulian dan dilakukan penangkapan.
"Motor curian kami belum kami jual," jelas Deny.
Dia mengaku mencuri bersama Yulian karena kepepet ekonomi dan sudah tidak bekerja.
"Saya dulu Jualan sate kere," papar dia.
Mencuri saat Mabuk
Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono mengatakan, setelah mabuk, mereka kemudian berputar-putar mencari motor yang bisa dicuri.
"Saat muter-muter ini, mereka lihat sepeda motor terparkir diluar," papar dia, Selasa (29/12/2020).
Mereka mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya, karena motor tidak dikunci stang.
"Kemudian ada laporan itu mereka kami amankan, di Mapolsek Jebres," kata Kompol Suharmono.
Para pelaku ini pernah melakukan kejahatan pencurian motor di kawasan Jebres juga lima tahun lalu.
"Mereka ini pernah kami amankan 5 tahun lalu, mencuri motor juga," kata dia.
"Umurnya masih 15 tahun," jelasnya.
Selang lima tahun ini mereka berumur 20 tahun dan beraksi bersama lagi.
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (*)