Modus Operasi Masker, Penjual Telor di Kota Malang Rampas 94 HP Korban, Mengaku Aparat
Mengaku Aparat, penjual telor asal Kota Malang, Rampas 94 HP Korban, Modus Operasi Masker
TRIBUNSOLO.COM - Pria berinisial UL (31), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ditangkap Polres Malang.
Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja di toko bangunan dan menjual telor itu diamankan merampas 94 HP dengan modus operasi yustisi.
Pelaku beraksi dengan mencari korban yang tidak memakai masker saat berkendara.
Pelaku mengaku sebagai aparat kemanan, bahkan pelaku pernah mengaku sebagai anggota polisi, serta anggota Satpol PP.
Baca juga: Pelaku yang Lukai Pengendara di Jalan KH Samanhudi Sukoharjo Pakai Masker, Plat Nomor Motor Dicopot
Meski begitu, pelaku mengenakan pakaian bebas.
"Pelaku mengaku sebagai aparat keamanan, kadang mengaku sebagai anggota polisi kadang Satpol PP. Modus melakukan patroli di pinggir jalan," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam rilis pers di Mapolres Malang, Rabu (30/12/2020).
Pelaku memulai aksinya dengan berkeliling sembari mencari warga yang tidak mengenakan masker saat berkendara.
Ketika mendapati warga tidak memakai masker, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menghentikan korban.
Pelaku lantas merampas barang milik korban dengan dalih akan dibawa ke RW atau gugus tugas setempat.
Baca juga: Modus Tanya Jam ke Korban, Dua Bocah Jadi Korban Jambret Ponsel di Warakas, Jakarta
Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 39 kali di berbagai tempat di Kabupaten Malang. Seperti di Kecamatan Kepanjen, Tumpang, Pakis, Poncokusumo, Turen, Wagir dan Sumberpucung. Selain itu, pelaku juga melakukan aksinya di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Sebelum ditangkap, pelaku menjalankan aksinya di Desa Sumberpucung, Kabupaten Malang pada akhir Oktober 2020 lalu.
Ketika itu, pelaku memberhentikan tiga korban perempuan yang tidak memakai masker. Dengan modus operasi yustisi, pelaku merampas ponsel korban.
Sebanyak 12 ponsel diamankan untuk barang bukti, sisanya sudah dijual oleh pelaku.
"Barang bukti ada 12 HP. Keseluruhan barang bukti HP yang merupakan hasil kejahatan sebanyak 94 HP yang sudah dirampas secara paksa dengan modus operandi yang sama," jelasnya.
Baca juga: Mengaku Kena Guna-guna, ART Diperalat untuk Curi Jam Tangan Mewah Majikan Seharga Rp 1 M
Sementara itu, pelaku tidak memungkiri perbuatannya. Dia mengakui telah melakukan kejahatan dengan modus operasi masker dengan mengaku sebagai petugas keamanan.
"Setelah korban ditemukan, diberhentikan lalu ditegur karena tidak pakai masker," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. ( Kompas.com / Andi Hartik )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ngaku Aparat, Penjual Telor Rampas 94 HP dengan Modus Operasi Masker".