Berita Wonogiri Terbaru
Pemerkosa ABG di Nguntoronadi Ditangkap, Sempat Ngumpet di Luar Kota, karena Takut Diciduk Polisi
Kapolres Polres Wonogiri AKBP Cristian Tobing mengatakan, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan baru tertangkap pada
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Empat diantaranya sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Wonogiri.
"Lima orang ini melakukan hubungan dengan korban sendiri-sendiri, dengan TKP yang berbeda," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Nasib NA
Kasus pemerkosaan lain sebelumnya juga terjadi di Nguntoronadi, Wonogir.'
Seorang bocah di bawah umur asal Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri, yang diketahui berinisial NA (16), menjadi korban kejahatan seksual.
NA dicabuli oleh sejumlah orang, hingga saat ini kondisinya hamil.
Meski demikian, baru terungkap, kasus ini tidak dilaporkan kepada pihak berwajib, melainkan diselesaikan dengan cara mediasi.
Menurut Camat Nguntoronadi, Sriyono, mediasi dilakulan pada akhir September lalu oleh Kapala Desa setempat dan pihak kecamatan.
"Mediasi dilakukan bukan untuk menyelesaikan masalah, tapi utamanya untuk meredam massa agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Sriyono, kepada TribunSolo.com, Jumat (8/11/2019).
Dalam mediasi itu, para pelaku disepakati membayarkan sejumlah uang.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan medis korban.
"Awalnya diminta bayar Rp 50 juta, tapi karena ekonomi mereka (pelaku pemerkosaan) yang tidak mampu, disepakati Rp 7,5 juta (per kepala, Red)," jelasnya.
Saat proses mediasi, tak ada pihak yang mau bertanggungjawab menikahi korban.
Alasannya, para pelaku kebanyakan telah berkeluarga.