Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Heboh Orang Geruduk BPR di Solo

Resmi Jadi Buronan Polresta Solo : Sang Dalang Aksi Preman Ngamuk di BPR Adipura Jalan Veteran Solo

Seorang pria yang jadi aktor intelektual aksi serangan preman di BPR Adipura Jalan veteran Solo, kini masuk dalam daftar buronan Polresta Solo.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Polisi membawa puluhan orang yang menggeruduk PT BPR Adipura Santosa di Jalan Veteran 194 Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo menggunakan truk ke Polresta, Selasa (22/12/2020). 

Polisi mengembangan pada kasus penggerudukan kantor PT BPR Adipura Santosa di Jalan Veteran 194 Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota  Solo, Selasa (22/12/2020).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada 37 orang yang diamankan dari kasus ini. 

Dia mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan terkait peran dari masing-masing massa. 

"Kita sudah lakukan pemeriksaan," papar dia kepada TribunSolo.com.

Baca juga: LIVE STREAMING: Konferensi Pers Presiden Jokowi Terkait Reshuffle Kabinet

Baca juga: Kronologi Puluhan Orang Geruduk BPR Adipura Solo : Kejar-kejaran saat Ditangkap, Kondisinya Mencekam

Ade Safri mengatakan, kelompok yang menggeruduk kantor BPR di jalan Veteran ini digerakkan oleh seseorang yang masih diburu. 

"Kita masih mendalami peran dari penggerak ini," kata dia. 

Saat masih penggerudukan dirinya sempat mencari permasalahan, jika bukan masalah utang piutang.

Tetapi hasil pengembangan dan informasi saksi-saksi, lanjut dia, karena motif utang piutang. 

Disebutkan bahwa kelompok tersebut digerakkan seseorang untuk menagih utang pada karyawan BPR. 

"Tapi karyawan BPR itu sudah tidak bekerja disana (BPR)," ungkapnya.

"Sebenarnya sudah tidak ada hubungannya lagi," tambah dia menekankan.

Namun, yang disayangkan adalah aksi premanisme karena melakukan pengancaman. 

Selain itu, massa sempat menghalangi nasabah lain dan polisi masuk untuk melakukan mediasi di kantor BPR. 

Atas perbuatannya mereka, para pelaku ini dijerat pasal 33 tentang tentang ancaman kekerasan.

"Hukumannya satu tahun penjara," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved