Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Raya Terbaru

Atribut FPI Solo & Sukoharjo Dicopoti,Anggota FPI Karanganyar Diminta Pindah Ormas Lain yang Berizin

Pasca pelarangan segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI), aparat di Solo Raya begerak cepat merespon pemerintah pusat.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

"Tadi juga ada satu spanduk yang kami turunkan," jelasnya.

Baca juga: FPI Solo Tunggu Instruksi Pusat soal Pelarangan Aktivitas oleh Pemerintah: Kita Tak Mau Bikin Gaduh

Baca juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar 20 Juni 2019: Kalau Ada yang Atasnamakan FPI Harus Ditolak

Diminta Ikut Ormas Lain

Anggota FPI Karanganyar diminta bergabung dengan ormas lain yang berizin.

Bahkan Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi siap melakukan tindakan tegas apabila para anggota FPI masih bersikukuh dengan kegiatannya.  

Mengingat segala kegiatan FPI dilarang, seusai Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020) menyampaikan Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Baca juga: Amien Rais Kritik Pelarangan Aktivitas FPI, Ungkap Cerita tentang Kebiadaban Firaun

Baca juga: Ketum dan Sekretaris FPI Langsung Deklarasikan Front Persatuan Islam

"Kepada teman-teman FPI di Karanganyar agar dapat membubarkan diri dengan baik dan penuh sukarela ," katanya kepada TribunSolo.com pada Kamis (31/12/2020). 

Meski Indonesia adalah negara demokrasi dan menghargai kebebasan berpendapat dan berserikat namun apabila keputusan telah dibuat, dia berharap ditaati dengan baik. 

"Kami berharap agar segenap masyarakat taat dan tidak melakukan tindakan resistensi," imbaunya. 

Dirinya mempersihkan agar para mantan anggota FPI di Karanganyar yang tercatat ada 25 orang untuk bergabung dengan ormas lainnya yang memiliki kesamaan visi dan misi.

Serta wajib memiliki izin berdiri. 

"Masih banyak Oormas di Karanganyar yang mau berkontribusi dalam pembangunan negeri ini," sarannya. 

Adapun atribut dari FPI tidak ditemukan terpasang di area publik sehingga tidak ada kegiatan pencopotan seperti di kota atau kabupaten lainnya. 

"Kami sudah lakukan patroli dan tidak ditemukan adanya baliho maupun poster mengenai FPI," terangnya. 

Saat ini Polres Karanganyar hanya berfokus pada pelarangan FPI saja, adapun Ormas atau aliansi keislaman lainnya tidak dipermasalahkan. 

"Kami hanya fokus sesuai dengan SKB Menteri dan Lembaga saja," imbuhnya.

Baca juga: FPI Solo Tunggu Instruksi Pusat soal Pelarangan Aktivitas oleh Pemerintah: Kita Tak Mau Bikin Gaduh

Baca juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar 20 Juni 2019: Kalau Ada yang Atasnamakan FPI Harus Ditolak

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved