Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Papan Nama DPW FPI di Sukoharjo Dicopot Aparat, Koordinator FPI Solo Raya : Saya Tidak Peduli 

Choirul mengungkapkan kantor DPW FPI saat itu tidak berada di kawasan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa Polres Sukoharjo
Petugas Satpol PP mengamankan plang nama FPI di kantor DPW FPI, Jalan Pregiwati Nomor AP2, Grogol Indah, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (2/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pembersihan atribut Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (2/1/2021).

Satu di antaranya papan nama organisasi massa besutan Habib Rizieq Shihab tersebut. 

Papan nama itu terpasang di Kantor DPW FPI Surakarta, Jalan Pregiwati Nomor AP2, Grogol Indah, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Pembersihan atribut FPI mendapat tanggapan Koordinator FPI Solo Raya, Choirul RS. 

Ia tidak ambil pusing dengan pembersihan tersebut. 

Baca juga: Atribut FPI Solo & Sukoharjo Dicopoti,Anggota FPI Karanganyar Diminta Pindah Ormas Lain yang Berizin

Baca juga: Papan Nama DPW FPI Solo hingga Baliho di Sukoharjo Dicopoti, Dikawal Ketat Puluhan Petugas Gabungan

"Saya tidak peduli, soal polisi menurunkan papan nama FPI di Telukan (Sukoharjo)," kata Choirul kepada TribunSolo.com.

"Dicopot silahkan saja. Itu plang nama lama," tambahnya. 

Choirul mengungkapkan kantor DPW FPI saat itu tidak berada di kawasan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. 

Kantor tersebut sudah kosong sejak tujuh tahun lalu, tepatnya pada tahun 2013. 

"Setiap kabupaten jadi DPW masing-masing. (Pembersihan) tidak ada artinya," tuturnya.

Dicopot Tanpa Perlawanan

Berbagai atribut Front Pembela Islam (FPI) di Kabupaten Sukoharjo dibersihkan aparat gabungan, Sabtu (2/1/2021).

Pembersihan tersebut dilakukan sesuai Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 diturunkan per tanggal 1 Januari 2021.

Maklumat itu tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved