Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Papan Nama DPW FPI di Sukoharjo Dicopot Aparat, Koordinator FPI Solo Raya : Saya Tidak Peduli 

Choirul mengungkapkan kantor DPW FPI saat itu tidak berada di kawasan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. 

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa Polres Sukoharjo
Petugas Satpol PP mengamankan plang nama FPI di kantor DPW FPI, Jalan Pregiwati Nomor AP2, Grogol Indah, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (2/1/2021). 

Kepala Satuah Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Heru Indarjo mengatakan pembersihan dilakukan di kantor DPW FPI Surakarta, Jalan Pregiwati Nomor AP2, Grogol Indah, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Terlarang, Kapolres Saran Puluhan Anggota FPI di Karanganyar Diminta Gabung Ormas Lain yang Berizin

Baca juga: Amien Rais Kritik Pelarangan Aktivitas FPI, Ungkap Cerita tentang Kebiadaban Firaun

Plang nama FPI yang terpampang di kantor tersebut menjadi satu dari beberapa yang diturunkan.

"Ada laporan warga kalau ada papan nama FPI, karena kewenangan terkait baliho dan lain-lain adalah Satpol PP, maka TNI-Polri mem-backup," terang Heru kepada TribunSolo.com.

Pembersihan atribut FPI di Sukoharjo dilakukan Sabtu (2/1/2021) pukul 11.30 WIB.

Pembersihan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI.

Rinciannya, 8 personel polsek Grogol, 10 personel Reskrim dan Intelkam Polres Sukoharjo, 1 regu Dalmas Polres Sukoharjo, 6 personel Koramil Grogol, 5 personel Satpol PP hingga TNI.

"Tadi tidak ada perlawanan," ucap Heru.

Selain atribut FPI yang ada di kantor DPW, baliho dan spanduk yang terpasang di pinggir jalan juga dibersihkan.

Personel FPI juga turut membantu pembersihan baliho dan spanduk tersebut.

Khususnya, di kawasan Kartasura dan Makam Haji.

"Tadi juga ada satu spanduk yang kami turunkan," jelasnya.

Baca juga: FPI Solo Tunggu Instruksi Pusat soal Pelarangan Aktivitas oleh Pemerintah: Kita Tak Mau Bikin Gaduh

Baca juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar 20 Juni 2019: Kalau Ada yang Atasnamakan FPI Harus Ditolak

Diminta Ikut Ormas Lain

Anggota FPI Karanganyar diminta bergabung dengan ormas lain yang berizin.

Bahkan Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi siap melakukan tindakan tegas apabila para anggota FPI masih bersikukuh dengan kegiatannya.  

Mengingat segala kegiatan FPI dilarang, seusai Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020) menyampaikan Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Baca juga: Amien Rais Kritik Pelarangan Aktivitas FPI, Ungkap Cerita tentang Kebiadaban Firaun

Baca juga: Ketum dan Sekretaris FPI Langsung Deklarasikan Front Persatuan Islam

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved