Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mengurus Izin Berkunjung ke DPR, Bisa Dijadikan Kunjungan Studi Anak Sekolah

Beberapa dari Anda mungkin mengira Gedung DPR merupakan tempat yang tidak bisa dikunjungi oleh orang biasa.

Tribunnews.com/Wahyu Aji
Gedung DPR di Jakarta 

Selama melakukan tour building, pengunjung akan mendapatkan penjelasan tentang sejarah DPR RI, sejarah gedung dan arti hiasan – hiasan atau ornamen yang terdapat pada gedung DPR RI.

Pengunjung yang biasanya datang untuk melakukan studi wisata ini berasal dari sekolah dan perguruan tinggi (SD, SMP, SMA, Mahasiswa) dan instansi lain seperti kelompok karang taruna, dan lain-lain.

Kunjungan dapat diajukan dengan mengikuti prosedur kunjungan studi ke DPR.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang agar Tak Disalahgunakan Orang, Siapkan Dokumen Ini

Cara mengurus izin kunjungan studi ke DPR

Calon pengunjung harus mengirimkan Surat Permohonan Kunjungan Studi, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI perihal Permohonan Kunjungan Studi.

Jangan lupa untuk mencantumkan hari, tanggal kunjungan, jumlah kunjungan, contact person yang bisa dihubungi, nomor fax atau email untuk dikirimkan surat balasan kunjungan.

Kunjungan studi diadakan setiap hari Senin-Kamis, kecuali hari libur nasional. Waktu kunjungan yaitu dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Jumlah kunjungan maksimal adalah 200 orang (kapasitas maksimal ruangan penerimaan kunjungan).

Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Bagian Humas Sekretariat Jenderal DPR RI. Bisa mengirimkan surat ke alamat, Gedung Nusantara III Lantai 1 ½, Kompleks Gedung DPR/MPR/DPD Jl.Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270.

Kamu juga bisa menghubungi ke (021) 5715373 atau (021) 5715349, fax.(021) 571592. Selain itu, kamu juga bisa mengirimkan surat permohonan kunjungan ke bag_humas@dpr.go.id.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Izin Berkunjung ke DPR, Bisa untuk Wisata Edukasi!", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved