Warga Gerebek Rumah Judi di Sragen

Paska Ditutup Warga, Begini Kondisi Rumah Judi di Kavling Syariah Sragen

Rumah penjual praktik perjudian cap ji kia berinisial MK (41) di kavling syariah, Desa Karangjati, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen sepi, Minggu

Tayang:
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Adi Surya
Suasana rumah MK (51) di dukuh Tegalmulyo RT 15, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen 

Alhasil, pemanggilan MK ke dalam forum warga dilakukan. Itu supaya praktik perjudian yang dilakukan warga asal Desa Tegalombo mandek.

"Saya memberi penjelasan kepada pemilik kavling, nanti mohon ini biar ada solusinya," ucap dia.

"Kavling tersebut punya bapak ynag bisa menghentikan keresahan warga bapak," tambahnya.

Ilustrasi nomor judi cap ji kia
Ilustrasi nomor judi cap ji kia (TribunJateng.com)

Sudarno menyampaikan perangkat desa siap memberikan sanksi penutupan akses jalan menuju kavling milik Sumaro.

Itu bakal dilakukan apabila praktik perjudian cap ji kia tidak bisa dihentikan segera.

"Kalau tidak bisa menghentikan hal seperti itu, maka akses ke tempat bapak ditutup warga," ujar Sudarno.

Alhasil, Sumarno kemudian mengultimatum MK untuk segera menghentikan praktik cap ji kia.

"Yang punya kavling sampia bilang, bapak (MK) kalau tidak mau berhenti, karena ini merugikan saya, kalau kamu bisa membayar kerugian saya Rp 10 miliar, ya silahkan. Kalau tidak bisa, ya, berhenti," ucap Sudarno.

MK kemudian diminta menandatangani pernyataan akan menghentikan praktik perjudian cap ji kia. Ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved