Warga Gerebek Rumah Judi di Sragen
Paska Ditutup Warga, Begini Kondisi Rumah Judi di Kavling Syariah Sragen
Rumah penjual praktik perjudian cap ji kia berinisial MK (41) di kavling syariah, Desa Karangjati, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen sepi, Minggu
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Alhasil, pemanggilan MK ke dalam forum warga dilakukan. Itu supaya praktik perjudian yang dilakukan warga asal Desa Tegalombo mandek.
"Saya memberi penjelasan kepada pemilik kavling, nanti mohon ini biar ada solusinya," ucap dia.
"Kavling tersebut punya bapak ynag bisa menghentikan keresahan warga bapak," tambahnya.
Sudarno menyampaikan perangkat desa siap memberikan sanksi penutupan akses jalan menuju kavling milik Sumaro.
Itu bakal dilakukan apabila praktik perjudian cap ji kia tidak bisa dihentikan segera.
"Kalau tidak bisa menghentikan hal seperti itu, maka akses ke tempat bapak ditutup warga," ujar Sudarno.
Alhasil, Sumarno kemudian mengultimatum MK untuk segera menghentikan praktik cap ji kia.
"Yang punya kavling sampia bilang, bapak (MK) kalau tidak mau berhenti, karena ini merugikan saya, kalau kamu bisa membayar kerugian saya Rp 10 miliar, ya silahkan. Kalau tidak bisa, ya, berhenti," ucap Sudarno.
MK kemudian diminta menandatangani pernyataan akan menghentikan praktik perjudian cap ji kia. Ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/rumah-mk-di-dukuh-tegalmulyo.jpg)