Warga Gerebek Rumah Judi di Sragen
Resah Ada Praktik Judi, Warga 2 Desa di Sragen Tutup Tempat Capjikia: Nekat Buka Lagi Dibuldozer
Warga di Desa Karangjati dan Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen diresahkan dengan praktik perjudian di lingkungan rumahnya. Seorang warg
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Warga di Desa Karangjati dan Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen diresahkan dengan praktik perjudian di lingkungan rumahnya.
Seorang warga berinisial MK (51) warga dukuh Tegalmulyo RT 15, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen diduga menjadi bandar judi Cap ji kia.
Amarah warga memuncak dengan dilakukannya mediasi antara MK dengan sejumlah perwakilan warga dua desa didalam forum warga.
Kepala Desa Karangjati, Subeno Harjanto mengatakan Forum tersebut digelar di rumah Kepala Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe.
Subeno dan pemilik lahan Sumarno (40) juga hadir dalam forum warga.
Baca juga: Kompleks Perumahan Syariah di Sragen Dijadikan Sarang Judi, Warga Bubarkan Paksa
Baca juga: Keuntungan Pasar Bahulak Sragen Bisa Tembus Rp 47 Juta, Ini Penjelasan Kepala Desa Karungan
Baca juga: Siapkan Anggaran Rp200 Miliar, Pasar Kota Sragen Sukowati akan Direvitalisasi
Baca juga: Pasar Kota Sragen Sukowati akan Direvitalisasi, Pemkab Siapkan Dua Lokasi Pasar Darurat
MK kemudian diminta membuat pernyataan untuk menghentikan perjudian cap ji kia.
Praktik judi cap ji kia yang dilakukan MK diketahui sudah berjalan selama satu tahun terakhir.
Sebelumnya, pria yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai tukang mebel itu juga menjual minuman keras (Miras).
Pernyataan tersebut bahkan dibubuhi materi Rp 6.000 dan disaksikan para Ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
"MK sudah membuat pernyataan bahwa dirnya tidak akan melaksanakan kegiatan judi apapun, menjual minuman keras jenis apapun," ucap Subeno.
"Apabila dirinya melanggar, rumahnya di-buldozer oleh masyarakat," tambahnya.
Terpisah, Kepala Desa Tegalombo, Sudarno mengatakan pemilik kavling juga memperingati MK agar tak mengulangi perbuatannya.
"Yang punya kavling sampia bilang, bapak (MK) kalau tidak mau berhenti, karena ini merugikan saya, kalau kamu bisa membayar kerugian saya Rp 10 miliar, ya silahkan. Kalau tidak bisa, ya, berhenti," ucap Sudarno.

Dampak Judi
Subeno menjelaskan, praktik perjudian yang ada disekitar kampungnya sangat merugikan warganya.
Para pemain judi itu sering cek-cok dengan istrinya.
Bahkan ada yang sampai berniat menjual barang berharga mereka.
"Mereka (para pemain) juga tidak fokus kerja, rumah tangga berantakan, modal habis," terangnya.
"Sehingga (perjudian) sangat meresahkan warga," pungkasnya. (*)